Minsel,seputarsulut.com-Tersangka kasus cabul di bawah umur di ciduk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel yang di lakukan seorang tersangka berinisial JS (17 tahun), warga Desa Pinaling, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Lihawa, SH, M.Kn saat ditemui di ruang kerjanya, Senin siang (18/07/2022).
“Kasus perbuatan cabul anak dibawah umur, TKP di salah satu desa yang ada di Kecamatan Amurang Timur. Dengan dasar laporan polisi nomor LP / B / 176 / VI / SPKT /POLRES MINSEL / POLDA SULUT, tanggal 12 Juni 2022. Kasus perbuatan senonoh ini dilaporkan oleh orang tua korban.
“Kami telah menetapkan seorang tersangka laki-laki berinisial JS umur 17 tahun,” ungkap Kasat Reskrim.
Tersangka diketahui adalah siswa sekolah menengah, Sedangkan korban Anggrek (nama disamarkan), Usia 12 tahun seorang siswi sekolah dasar.
“Tersangka masih duduk sebagai siswa di salah satu Sekolah Menengah, Dan informasi yang di himpun tersangka tidak naik kelas kerap absen dan telah direkomendasikan untuk pindah sekolah,” pungkas Kasat Reskrim.
Kronologis kejadian berawal dari saling kenalan di media sosial, tersangka menchating korban untuk merayu serta mengajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor di kawasan Boulevard Amurang.
“Tersangka menjemput korban, keduanya jalan-jalan di kawasan Boulevard Amurang, Selanjutnya menuju ke rumah kakek tersangka, Jurus rayuan mulai beraksi dan tersangka memaksa hingga melakukan kekerasan sampai menyetubuhi korban,” tutur Kasat Reskrim.
Setelah di ciduk Polisi, saat ini tersangka telah diperiksa oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel dan telah resmi ditahan.
“Lelaki JS saat ini telah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan,”jelas Iptu Lesly Lihawa.
(Herman M)