Minsel,seputarsulut.com-Kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan akhirnya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang berujung pada aksi penikaman mengakibatkan korban meninggal dunia, Hardy Lumuko (41), warga Desa Mopolo Jaga I, Kec. Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut tim penyidik Sat Reskrim Polres Minsel menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan hingga satu warga Mopolo kehilangan nyawa.
Saat di konfirmasi Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK Rabu (28/07/2021), menjelaskan bahwa pihaknya telah resmi melakukan penahanan terhadap 7 (tujuh) orang tersangka, masing-masing berinisial MS alias Marsel (20 tahun), RR (17 tahun), FS alias Fernando (18 tahun), VM (17 tahun), OL alias Oskar (23 tahun), NN alias Novel (20 tahun), dan SN alias Sandi (22 tahun). Ketujuh tersangka terdata sebagai warga Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minsel.
“ Tersangka kasus dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Desa Mopolo Esa, Kecamatan Ranoyapo, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP / 24 / VII / 2021 / SPKT Res Minsel / Sek-Ryp, tanggal 24 Juli 2021 dan ketujuh tersangka telah diamankan dan resmi ditahan,” ungkap Kasat Reskrim.
Kronologis peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat (24/07/2021) perkiraan pukul 22.30 wita. Ketika para tersangka yang menggunakan 6 (enam) unit sepeda motor saling berboncengan, usai acara pesta perkawinan di Desa Powalutan menuju Desa Tompasobaru Satu.
Tepatnya di Jalan Raya Desa Mopolo Esa, sepeda motor para tersangka berpapasan dengan sebuah sepeda motor lain yang memuat 3 (tiga) orang berboncengan. Disinyalir akibat ucapan makian, selanjut berujung pada aksi pengeroyokan dan penikaman hingga akhirnya salah satu warga menjadi korban meninggal dunia.
“Ketujuh orang tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 Sub 351 ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas AKP Rio Gumara.
Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK, meminta warga untuk tetap tenang, menahan diri serta menyerahkan penyelesaian kasus ini pada pihak kepolisian.
“ Para pelaku telah kami amankan dan resmi ditahan, Pihak Polres Minsel mengajak bersama-sama tetap menjaga stabilitas kamtibmas, tetap tenang, menahan diri, mempercayakan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian,” himbau Kapolres Minsel.
(Herman M)