Minsel,seputarsulut.com-Unit PPA Sat Reskrim Polres Minsel menangkap Lelaki RL alias Rio (29 tahun), warga Desa Karowa, Kecamatan Tompasobaru, dilaporkan salah satu siswa korban atas tindak pidana perbuatan pelecehan anak.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn saat konferensi pers yang di hadiri sejumlah awak media Biro Minahasa Selatan pada Selasa (07/02/2023).
Di ketahui tersangka RL alias Rio, adalah guru honorer sekaligus wali kelas yang berada di salah satu sekolah menengah.
“Tersangka dilaporkan atas aksi pelecehan seksual terhadap siswa, Dan korban seluruhnya adalah lelaki berjumlah 16 anak siswa, menurut pengakuan tersangka,” jelas Kasat Reskrim.
Aksi RL alias Rio, Semenjak menjadi guru honorer di sekolah menengah mulai menunjukan reaksi terhadap siswa dengan modus membujuk korban dan merayu.
” Sejumlah korban termakan dengan reaksi tersangka dengan perbuatan meraba hingga pelecehan kekerasan terhadap para korban,” imbuh Iptu Lesly.
Sudah tak tahan melihat perbuatan tersangka, Akhirnya salah satu korban membeberkan kepada orang tuanya aksi RL, Tak berselang lama pihak orang tua korban langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian segera diamankan..
Aksi senonoh tersangka di tangkap pada tanggal 5 Pebuari 2023, Dan dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Tersangka RL telah resmi ditahan di ruang tahanan Polres Minsel dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai guru,” tutur Iptu Lesly.
(Herman M)