Minsel,seputarsulut.com- Upaya Tim Resmob (Reserse Mobile) Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel berhasil bekuk 2 orang tersangka tindak pidana penganiayaan yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (12/08/2021).
Kedua tersangka yang dibekuk petugas masing-masing berinisial RT alias Riko (22 tahun), warga Kelurahan Uwuran Satu Kecamatan Amurang, dan satunya lagi DS alias Dandi (22 tahun), warga Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur.
RT alias Riko diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/61/V/2020 / Sek – Amurang, tanggal 10 Mei 2020 dan Springas/32/VII /2021/ Reskrim; sedangkan DS alias Dandi diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 233/VII/2020/SULUT/Res Minsel tanggal 31 Juli 2020 dan Springas / 32 / VIII / 2021 / Reskrim.
“Kedua DPO tersangka penganiayaan sudah kami amankan sebagai pelaku tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHPidana,” jelas Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.
Perbuatan tersangka RT alias Riko melakukan aksi penganiayaan terhadap pelapor/korban Daniel Tampanatu Naai, warga Kilos Kecamatan Amurang, selanjutnya tersangka DS alias Dandi melakukan penganiayaan terhadap pelapor/korban Jefry Rorimpandey (42 tahun), warga Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur.
“Sempat bersembunyi selama setahun dan masuk daftar DPO, Alhasil keduanya kami bekuk, saat ini sudah berada di jeruji besi Polres Minsel dan selanjutnya proses penyidikan kepolisian,” tutur Kasat Reskrim.(Herman M)