
Manado. – Perda Sampah yang sudah di louncing kembali dengan Ketua satgas Tim Josua Pangkerego menemukan pelangar membuang sampah sembarangan di lokasi sekitar Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Selasa (01/11/16).
Tim Satuan Tugas operasi penertiban pemeliharaan Kebersihan menemukan seorang warga berumur sekitar 50 tahun membuang sampah jenis puntung rokok dan botol air mineral.
Kasat Pol PP Xaverius Runtuwene yang juga anggota satgas langsung memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan warga tersebut.

Seorang warga tertangkap tangan di sekitar TKB, langsung diamankan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim dan dijelaskan mengenai perda sampah yang diberlakukan,” ucap Pangkerego.
Dijelaskan Pangkerego lagi, setelah diamankan besoknya akan dilakukan proses sidang oleh pengadilan.
“Akan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring), jika tidak memiliki cukup uang untuk membayar administrasi dan denda bisa meninggalkan tanda pengenal atau jaminan uang,”
Lanjutnya dihimbau kepada pemilik toko agar menyediakan tampat sampah di depan toko,meminimalisir warga yang lalai dalam membuang sampah.”jelasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP menambahkan bahwa penindakan ini akan berpindah-pindah tempat di tiap-tiap Kecamatan.
“Tempatnya random atau acak, pokoknya dimana saja dan belum ada pemberitahuan sebelumnya, karena ini sifatnya tertangkap tangan,” katanya.
“Semoga dengan adanya warga yang tertangkap tangan ini, warga Kota Manado kesadaran akan kebersihan bisa meningkat dan menimbulkan efek jera,” ujar keduanya. (Reby)