Minsel,seputarsulut.com-Sesuai dua laporan polisi nomor LP/209/V/2019/Sulut-Res Minsel, LP/209/V/2019/Sulut-Res, Lelaki SL alias Falen (26 thn) warga Kelurahan Rumoong Bawah Kecamatan Amurang Barat diciduk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan, pelaku penggelapan kendaraan bermotor.
Saat dikonfirmasi, Melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso SIK, memberikan keterangan, “Bahwa ada dua orang pelapor yang menjadi korban dari penggelapan mobil. Sebut saja ibu Ayu dan Ibu Elsye, keduanya mengalami nasib yang sama dari perlakuan oknum SL alias Falen, aksi sewa mobil, selanjutnya di perjual belikan di daerah Propinsi GorontaloUntuk,” terang Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, (04/08/2019).
“Kami telah kembangkan kasus ini, pelaku SL alias Falen tidak berkutik saat diciduk oleh Tim Resmob bersama Unit II Sat Reskrim Polres Minsel, barang bukti kendaraan hasil penggelapan ini ditemukan di wilayah Propinsi Gorontalo, “tambah Prakoso.
“ Dua barang bukti berupa mobil Toyota Avanza nomor polisi DB 1792 EG dan Toyota Avanza nomor polisi DB 1931 AP. Kedua babuk ini berhasil kami amankan di wilayah Propinsi Gorontalo, Barang bukti tersebut sudah di bawah langsung ke Polres Minsel, selanjutnya di proses sesuai hukum,”tutur AKP Arie.(Herman)