Minsel,seputarsulut.com-Seorang oknum pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil di bekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa, CP alias Christofel, 25 tahun, asal Sonder Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa.
Pria 25 tahun ini, di jemput petugas polisi pada Senin (14/01/2019), menjadi tersangka tindak pidana curanmor sesuai laporan polisi nomor LP/35/XII/2018/SULUT/Sek-Tln.
Saat di konfirmasi, Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, menjelaskan tersangka telah mengaet sepeda motor jenis Honda CB 150 R nomor polisi DB 2423 JG milik dari salah satu anggota Bawaslu Kecamatan Touluaan. “Tersangka melakukan operasi pencurian di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, ,” Jelas AKP Prakoso.
Tersangka saat ini telah diamankan dan proses lanjut dalam penahanan Polsek Sonder.sebab masih ada berbagai laporan berupa pencurian Hand Phone dan uang tunai ratusan ribu rupiah. “Babuk satu sepeda motor sudah diamankan di Polres Minsel, sedangkan tersangka digelandangkan di Polsek Sonder,” tambah Arie.(Herman)