MANADO – Anggota DPRD Kota Manado, Meikel Stif Maringka dalam rapat paripurna yang digelar Senin (10/3/2020) kemarin, menyatakan pandangannya terkait masalah mesin pembakar sampah (incenerator) proyek pengadaan pemerintah kota melalui dinas lingkungan hidup (DLH).
Saat interupsi di rapat paripurna, legislator dari fraksi Golkar ini menyebutkan, proses pembakaran sampah oleh mesin incenerator dapat membahayakan warga sekitar.
“Setelah saya pelajari bahayanya, ternyata masyarakat yang tinggal di dekat mesin incenerator akan menderita ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut),” katanya.
Dikatakan Maringka, menurut World Health Organization (WHO) mesin incenerator dapat menimbulkan polusi yang tidak dapat di antisipasi.
“Ini kan sampah yang diolah melului proses pembakaran, pasti menimbulkan polusi udarah. Dan juga ternyata sampah yang dibakar itu masih menyisakan sampah lain, dan nantinya akan dibuang kembali di daerah,” katanya
Di daerah lain, menurut Maringka, DKI Jakarta sudah tidak menggunakan incenerator sejak dikeluarkan Permen LHK No 70 thn 2016.
“Info lisan yang dijelaskan DLH DKI Jakarta. Persyaratan penempatan incenerator harus minimal 500 meter dari pemukiman. Untuk itu, DKI Jakarta sejak tahun 2017 incenerator telah diganti dengan ionisator. Ionisator inipun tidak di kota tapi penempatannya di pulau seribu dan pramuka,” ujar katua DPD II AMPI Kota Manado ini.
Untuk itu, selaku anggota legislatif Kota Manado, Meikel Maringka meminta agar Pemkot melakukan pengkajian ulang terkait incenerator.
“Harus dikaji lagi agar tidak timbul masalah yang lebih besar,” pungkasnya. (AuddyManoppo)