Minsel,seputarsulut.com-Peristiwa mengenaskan terjadi di Desa Maliku Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan, Kasus kakak aniaya adik kandung pakai Senjata tajam (Sajam).
Pelaku berinisial SP alias Sam (45 tahun) dan korban atas nama Meldy Rudy Pongajow (40 tahun) keduanya asal warga Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur.
Saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn pada Senin (19/09/2022), membenarkan peristiwa tindak pidana ini.
” Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Maliku, pada hari Sabtu malam, tanggal 17 September 2022, sekira pukul. 22.30 wita, penganiayaan yang dilakukan oleh lelaki inisial SP terhadap lelaki MRP, keduanya kakak beradik kandung,” ungkap Iptu Lesly.
Kronologis kejadian berawal tersangka dan korban adu mulut di rumah keluarga Pongajow – Rumengan, karena masalah lantai kamar yang dalam kondisi basah.
Selanjutnya,Tersangka masuk ke dalam kamar mengambil Sajam jenis parang kemudian melakukan aksi penganiayaan terhadap korban, Akibatnya tebasan berupa parang korban mengalami luka robek di bagian perut dengan 25 jahitan luar dalam.
“Tersangka SP alias Sam telah kami amankan, saat ini dalam proses pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Minsel,” pungkas Kasat Reskrim.
Dari informasi yang diperoleh diduga peristiwa penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka dilatarbelakangi sakit hati dan pembagian harta warisan.
(Herman M)