Minsel,seputarsulut.com-Kejadian yang sempat menghebohkan Desa Suluun Dua Kecamatan Sultra, Kabupaten Minahasa Selatan, kini telah di tangani Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan melalui Unit Harda (Harta Benda) dan telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian perhiasan emas.
Kasus ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn saat dikonfirmasi usai apel kesiapan pengamanan malam tahun baru, Jumat petang (31/12/2021).
“Tersangka yaitu berinisial AST alias Angga (19 tahun), laki-laki, warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado dan perempuan berinisial JK alias Julia (21 tahun), warga Pineleng, Minahasa,” ungkap Iptu Lesly.
Peristiwa pencurian perhiasan emas yang sempat viral di media sosial (medsos) ini terjadi pada Kamis (23/12/2021) kira-kira pukul 14.00 wita, di Desa Suluun Dua, hingga menimpa korban seorang wanita lansia, Annie Rien Mangundap (67 tahun), warga Desa setempat.
“Di ketahui modus operandi para tersangka, berperan untuk menawarkan jasa perbaikan kompor gas tabung elpiji sambil membujuk dengan mengimingi korban berupa BLT. Para tersangka mulai beraksi mengasal perhiasan milik korban yakni kalung emas, cincin emas dan cincin titanium untuk berat total babuk 26 gram, kerugian diperkirakan 13 juta rupiah,” jelas Kasat Reskrim.
Annie Rien Mangundap (korban) tiba-tiba sadar dan terkejut merasa barang perhiasannya telah dicuri, Korban langsung berteriak meminta kepada warga setempat, Hanya sekecap terjadi kumpulan massa menghadang kendaraan yang di gunakan para tersangka.
” Nyaris para tersangka menjadi bogem mentah dari amukan massa, Namun langsung dilerai oleh Pemerintah Desa setempat juga anggota Polsek dengan cepat mendatangi TKP,” pungkas Kasat Reskrim.
Para tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
(Herman M)