Minsel,seputarsulut.com- Peristiwa penganiayaan yang terjadi di Desa Lopana Satu Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, di ciduk Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan sekira pukul 17.30 wita pada Kamis (25/05/2023).
Aksi penganiyaan terhadap korban lelaki Beli yang dilakukan tersangka lelaki berinisial AR alias Aldo (23 tahun), asal warga Desa Tandengan, Kabupaten Minahasa, tepatnya di rumah kost Desa Lopana Satu.
Saat di konfirmasi, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R Sitorus SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus aniaya, yang sempat viral di media sosial.
” Tersangka AR alias Aldo (23 tahun), setelah di ciduk pihak Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan,
di rumah keluarganya di Wilayah Kecamatan Tenga, tidak berbuat banyak, Tersangka di jerat Pasal persangkaan yaitu pasal 351 ayat (1) KUHP,” ungkap Iptu Lesly.
(Herman M)