MINUT – Masih ingat peristiwa dugaan pungli yang dilakukan Pemerintah Desa Watutumou 3 Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara yang dilaporkan masyarakat di paruh waktu tahun 2020 lalu?
Perkaranya ternyata terus bergulir bahkan pada akhir bulan mei lalu kasusnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah dinyatakan lengkap hasil penyidikan perkara Pidananya dan menunggu untuk penyerahan tersangka dan barang buktinya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Kasus ini bermula dari pengaduan 5 (lima) orang warga masyarakat yang berdomisili di Watutumou 3 Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara yakni Rogen Kontrake Cs kepada Bapak Kapolda Sulawesi Utara pada sekitar bulan Juni tahun 2020. Adapun isi Surat Pengaduan tersebut dikarenakan dalam pengurusan surat-surat yang mereka mohonkan kepada Pemerintah Desa Watutumou 3 yang berkenaan dengan Dokumen Kependudukan mereka diharuskan untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp 200.000 – Rp. 300.000.
“Pungutan liar ini bukan hanya dikutip kepada kami saja, tetapi juga kepada masyrakat yang lain dengan kepentingan yang sama” ujar Rogen.
Diduga praktek Pungutan liar ini sudah berjalan selama lebih dari 3 tahun.
Tindakan Pemerintah Desa Watutumou 3 tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan Penyidikan yang cukup panjang dan mendalam, maka disekitar bulan Agustus tahun 2021 pihak Reskrim Polres Minahasa Utara telah menetapkan IRW alias Intan yang saat itu menjabat Kepala Desa sebagai TERSANGKA.
Dan berdasarkan Penyerahan Berkas Pidana atas nama yang bersangkutan (IRW) pada tanggal 29 September 2021 dan Berita Acara Koordinasi tanggal 17 Mei 2023 setelah dilakukan Penelitian oleh pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dinyatakan hasil penyidikannya sudah lengkap.
“Kami minta kepada pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Utara agar segera menahan yang bersangkutan dengan dasar terpenuhinya syarat obyektif yakni tindakan Pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun, juga atas pertimbangan syarat subyektif karena patut di duga tersangka dapat melarikan diri sebab tersangka sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa dan menurut informasi mempunyai tempat tinggal di luar daerah Sulawesi Utara” ujar lelaki yang juga adalah alumni Aktifis 98.
Sementara itu ditempat terpisah, Bob Kamagi yang merupakan Koordinator dari Gerakan Moral Masyarakat Selamatkan Dana Desa (Geram Sedesa) menyatakan rasa salut dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Aparat Penegak Hukum di Minahasa Utara khususnya pihak Polres Minut dan Kejari Minut dalam menciptakan Clean Goverment (Pemerintahan yang bersih) di Minahasa Utara di era kepemimpinan Bupati Joune Ganda yang memang mempunyai komitmen yang jelas dalam upaya-upaya pemberantasan Pungli dan Korupsi.
“Negara telah menanggulangi seluruh beban biaya dalam pengurusan surat-surat yang bersifat dokumen kependudukan dalam alokasi Dana Desa, sehingga tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Desa dan Perangkatnya mengutip biaya untuk itu!”. “Kalau mereka mengutip biaya untuk itu, berarti ada potensi Dana Desa yang mereka selewengkan!” ucapnya lagi.
“Saya dan kawan-kawan aktifis yang tergabung dalam gerakan moral dan hukum dalam mengawasi penggunaan Dana Desa, akan selalu menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan uang Negara yang diperuntukan untuk kesejahteraan Masyarakat Desa!” ujarnya lagi sambil menutup pembicaraan.