TOMOHON – Jerry Edwien Item, ST mantan PPK pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Tomohon TA. 2013, menerima vonis hakim atas kasus korupsi pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada DPPKBMD Tomohon TA. 2013.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Manado, Jumat (12/05), Majelis Hakim yang diketuai Sugiyanto, SH.MH dan anggota Halijah, SH. MH dan Wenny, SH, MH menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair. Menjatuhkan hukuman 4 (empat) tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 200 juta. Bila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan 4 (empat) bulan,” tegas Sugiyanto. Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dlm perkara lain serta Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5rb.
Lebih rendah dari tuntutan JPU 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidiair 6 bulan kurungan serta Biaya Perkara Rp. 10rb.
Mendengar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christomy Bonar, SH dan Arthur Piri, SH belum menyatakan sikap atas putusan tersebut. “Kami pikir-pikir yang mulia,” singkat Piri. Sementara terdakwa juga menyampaikan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. “Saya menyatakan pikir-pikir” ucap terdakwa.
Terdakwa diseret JPU Kejaksaan Negeri Tomohon hingga ke pengadilan atas tuduhan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan pembayaran proyek kepada penyedia jasa Aris Rasmanto akan tetapi proyek tersebut belum selesai 100% dikerjakan oleh penyedia jasa sehingga memperkaya orang lain dan berakibat merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 511.202.755. Diketahui KPA pada DPPKBMD Tomohon saat itu ialah Ir. Harold Lolowang yg saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Tomohon. (RP)