SULUT – LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Sulawesi Utara, menggelar diskusi publik yang bertema “Mengungkap Praktek Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa”, Jumat (12/05/2017) kemarin, di salah satu restoran ternama di Manado.
Diskusi ini dihadiri oleh Ketua GIAK DPP Sulut, Dr. Jerry Massie, Victor Mailangkay SH. MH, pengamat Hukum/Politisi Nasdem, Akademisi Max Egetan, dan para Insan Pers.
Dalam diskusi tersebut, Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) DPP Sulut DR Jerry Massie mengungkapkan, praktek-praktek korupsi yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa hingga saat ini semakin meningkat, buktinya jika dilakukan pendataan tingkat perkembangannya dari tahun ke tahun semakin naik.
“Tahun 2016 kemarin kita berada pada peringkat ke 90, sebelumnya berada pada peringkat 88 dan pada tahun 2014 peringkat ke 107. Sementara data penanganan kasus korupsi oleh KPK kurang lebih 99 kasus. Nah 85 persen kasus yang ditangani kebanyakan kasus suap sedangan 16 persen kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT),” jelas massie
Tak hanya itu, Massie juga mengatakan beberapa modus maupun strategi yang diduga dilakukan penyelenggara seperti mark up harga, melakukan manipulasi harga/barang, pemanfaatan celah hukum peraturan maupun kebijakan pengadaan jasa dan lain sebagainya.
“Penindakan praktek-praktek seperti ini harus ada kerjasama pihak Kepolisian terutama Bareskrim Khusus Polri, Kejaksaan Agung RI, maupun KPK bahu membahu. Tidak boleh tumpang tindih, ada koorporasi yang baik agar nantinya menciptakan sebuah harmonisasi dalam melakukan penindakan. Media juga memiliki peran bersama-sama denga LSM anti korupsi. Sebab dalam banyak hal kadang-kadang terjadi dalam kasus seperti itu berakhir SP3, dan ini kurang fair.” tandas Massie.
Massie menambahkan, dalam melakukan pengawasan maupun penyelidkan kasus pengadaan barang dan jasa, aparat harus menempatkan penyidik yang expert (ahli) di bidang tersebut untuk menghindarai terjadinya tarik menarik. Pemerintah juga diharapkan bisa melakukan langkah-langkah penertiban bagi penyelenggara barang dan jasa khususnya oknum-oknum yang bermain di dalamnya, baik dalam proses tender, maupun Penunjukan Langsung (PL).
“Proses pengumuman pemenang tender harus dilakukan secara transparan karena sangat rentan terjadinya permainan skandal antara koorporasi dan birokrasi,” tandasnya.
Disisi lain, Pengamat Hukum Victor Mailangkay, SH, MH menilai sesungguhnya sistim yang diberlakukan saat ini sudah cukup memadai menjadi regulasi dalam proses kegiatan pengadaan barang dan jasa yang ada di instansi-instansi pemerintah
“Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan yang terakhir Perpres no 4 tahun 2015 dan serta perubahan ke empat, dan nanti akan masuk pada peraturan baru yang akan berlaku nanti, karena rancangannya sedang dipersiapkan untuk tahun 2018 nanti.” ujarnya.
(Ardybilly)