MANADO – Komisi III DPRD Kota Manado, yang membidangi pembangunan, terus menyoroti temuan proyek berbandrol 11,5 Miliar Rupiah pada APBD 2019 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang hanya melalui proses Penunjukkan Langsung (PL) atau tanpa dilakukan lelang tender.
Kepada awak media, anggota komisi III Jurani Rurubua mengaku sudah mendapatkan klarifikasi lewat media dari kepala dinas terkait masalah penunjukan langsung tersebut
“Saya ingin menanggapi pernyataan dari ibu kepala dinas Tresye Mokalu yang mengatakan PL dilakukan setelah 2 kali lelang tender. Menurut saya, saya ingin meminta data secara detil, berapa perusahan di tender pertama dan kedua, agar kita bisa tau kenapa gagal dilaksanakan,” kata Jurani.
Ia menjelaskan, sesuai penjelasan dari kepala dinas, proyek tersebut sudah diajukan untuk lakukan lelang ketiga kali, namun ULP (Unit layanan pengadaan) menolak.
“Kemudian muncul alasan dilakukan PL karena barangnya sudah sangat mendesak. Tapi kenapa ketika barangnya sudah ada, listriknya tidak siap. Seharusnya jika memang sudah sangat dibutuhkan, bagian-bagian kecilnya sudah harus disiapkan. Saya curiga, ada yang tidak beres disini,” ujarnya.
Lebih lanjut Jurani mengatakan, komisi III akan terus melakukan penelusuran untuk masalah proyek pengadaan incenerator yang diduga bermasalah ini.
“11,5 Miliar bukan dana yang kecil. Kami sudah komitmen akan menyelidiki kasus ini dengan lebih intens. Dalam hearing beberapa hari kedepan akan kami usut bagaimana kejelasan dari masalah ini. Apalagi, ada yang mengatakan pengadaan incenerator ini ada beberapa yang rusak dan sudah tidak berfungsi,” katanya. (Auddy Manoppo)