TOMOHON – Ketua tim penasehat hukum/advokasi ODC ditahan Kajari Tomohon. Penahanan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2017 sekitar pukul 18.00 wita.
Penahanan Tahap Penyidikan terhadap tersangka NOK, SH ini adala disangka melakukan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap para saksi dalam perkara Penyimpangan Pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun 2013.
Tersangka langsung ditahan dan di bawa Rutan Malendeng Manado.
Tersangka dibawa oleh Tim Jaksa Penyidik bersama Tim Intelijen Kejari Tomohon dan Pihak Kepolisian Polres Tomohon, sejak dari kantor Kejari Tomohon sampai me Rutan Malendeng Manado.
Sebelumnya NOK, SH telah ditetapkan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon selaku Jaksa Penyidik melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 05/R.1.15/Fd.1/05/2017 tanggal 30 Mei 2017 (Pidsus-18).
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon segera menerbitkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Nomor : PRINT – 06/R.1.15/Fd.1/05/2017 tanggal 30 Mei 2017 (T-2), untuk memerintahkan Jaksa Penyidik melakukan Penahanan terhadap tersangka di Rutan Manado selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 30 Mei 2017 s/d 18 Juni 2017.
Menurut pihak Kajari NOK dijadikan tersangka dikarenakan hari Kamis Tanggal 18 Agustus 2016 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tomohon, Sdr. NOK, SH selaku penasehat hukum para saksi berupaya mencegah, merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi dugaan mark up pengadaan komputer dan aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon TA.2013.
Ini dibuktikan dengan dihadapan Jaksa Penyidik, Sdr. NOK, SH menyarankan para saksi untuk tidak menandatangani BAP dengan alasan bahwa objek pemeriksaan yang diperiksa saat ini adalah objek yang sama dengan pemeriksaan atas penyidikan perkara korupsi dugaan mark up pengadaan Komputer dan aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon TA. 2013.