Minsel,seputarsulut,com-Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya pada pelajar, Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, mengeluarkan kebijakan dalam bentuk maklumat larangan bagi seluruh siswa pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor pada jam sekolah.
Maklumat larangan ini diperuntukan untuk seluruh anak remaja siswa dan siswi, baik yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan maupun Kabupaten Minahasa Tenggara.
Ditemui di ruang kerjanya siang tadi, Jumat (19/1/2018), Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, mengungkapkan bahwa kebijakan ini adalah bentuk maklumat larangan yang dikeluarkan dalam rangka menyikapi tingginya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalulintas (lakalantas) sering melibatkan anak usia remaja dari kalangan pelajar sekolah.
“Larangan ini kami buat sebagai suatu kebijakan kepolisian menyikapi tingginya angka pelanggaran lakalantas seperti pada pekan lalu terjadinya peristiwa yang mengenaskan, lakalantas di Kecamatan Motoling yang menyebabkan 2 (dua) siswa SMP meninggal dunia,” pungkasnya.
Dari segi umur, rata-rata siswa-siswi sekolah memang belum layak mengendarai kendaraan bermotor karena tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi).
Hal ini tentu saja berhubungan langsung dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam UU. No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
“Bagi para siswa dan pelajar sekolah yang membawa kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat, akan dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku; kendaraannya akan kami amankan dan dilakukan pemanggilan terhadap orang tua siswa yang melanggar ketentuan ini,” tegas Kapolres.
Kapolres mengharapkan seluruh pihak, baik orang tua, guru, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta dinas terkait dapat bersama-sama mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh Polres Minahasa Selatan ini.