Minsel,seputarsulut.com-Press Conference yang digelar Polres Minsel mengungkap peristiwa tarpok, Kamis (02/06/2022), di ruang lobby Sat Reskrim.
Press Conference dihadiri Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK, Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa, SH, MKn, Kasi Humas AKP Robby Tangkere, Camat Amurang Timur, Camat Amurang dan awak media biro Minsel.
Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 11 (sebelas) orang tersangka dalam peristiwa perseturuan antar kelompok (tarpok) yang terjadi pada Minggu (29/05/2022).
“Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/163/V/2022/SPKT/POLRES-MINSEL/POLDA-SULUT, tanggal 30 Mei 2022, Peristiwa pengeroyokan mengakibatkan satu orang meninggal dunia di TKP Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Bitung. Dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga sehingga di tetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” jelas Kapolres.
Sejumlah tersangka berinisial YSM (23 tahun), RR (18 tahun), FRR (20 tahun), IRM (19 tahun), AW (27 tahun), PDP (15 tahun), ATP (15 tahun), AR (24 tahun), MS (22 tahun), CRP (19 tahun) dan MLS (19 tahun) seluruhnya terdata warga Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel.
Dari Kronologis kejadian berawal para tersangka dan teman-teman yang lain, kurang lebih 50 orang menghadiri ibadah syukuran pernikahan di Kelurahan Ranomea, Minggu (29/05/2022) sekira pukul 22.30 wita.
Kemudian menuju ke Kelurahan Bitung untuk balas dendam atas pemukulan teman mereka yang dilakukan oleh salah satu warga Kelurahan Bitung.
Tepatnya di depan Gedung Gereja Maranatha Bitung, bersua dengan pemuda Kelurahan Bitung, kurang lebih 20 orang, yang dipimpin oleh lelaki Rudy Stevanus Pontolaeng (korban).
Suasana makin ricuh dan terjadi perkelahian serta pengeroyokan yang mengakibatkan korban atas nama Rudi Stevanus Pontolaeng (31 tahun) warga Kelurahan Bitung, meninggal dunia.
Para tersangka diketahui melakukan aksi pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kepalan tangan, batu paving dan kayu.
“Pasal yang dipersangkakan yakni 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun pidana penjara,” terang Kapolres.
Pada kesempatan itu pula Pemerintah Kecamatan Amurang dan Camat Amurang Timur hadir dalam kegiatan Press Conference mengungkapkan bahwa telah mengadakan pertemuan antara pemerintah serta masyarakat Kelurahan Bitung dan Kelurahan Ranomea.
“Sudah dilakukan pertemuan, Kedua kelurahan bersepakat untuk menjaga keamanan dan menghormati proses hukum yang saat ini ditangani Polres Minsel,” ujar Camat Amurang dan Camat Amurang Timur.
Menjamin stabilitas kamtibmas antar kedua Kelurahan pasca kejadian tarpok ini, Polres Minsel didukung unsur TNI Koramil Amurang serta pemerintah dan perangkat Kelurahan akan terus melakukan kegiatan pencegahan diantaranya pergelaran patroli dan penjagaan titik-titik rawan gangguan Kamtibmas.
“Telah ditugaskan ratusan personel dikuatkan dengan diterbitkannya surat perintah untuk menjaga stabilitas kamtibmas di Kedua Kelurahan tersebut.
“Kami minta dukungan peran partisipasi aktif masyarakat untuk sama-sama menjaga stabilitas kamtibmas, menciptakan rasa aman dan nyaman,” tegas Kapolres Minsel.
(Herman M)