MANADO – Penanganan kejahatan Korupsi yang melibatkan aparat negara apalagi yang mendukungnya, menjadi topik pembahasan menarik dalam diskusi dari Mata Kuliah Hukum Tindak Pidana Khusus Universitas Pembangunan Nasional Indonesia (UNPI) Manado.
Johny Rende, SH, MH selaku dosen MK Hukum Tipidsus menyampaikan bahwa contohnya belajar dari kasus Joko Chandra, penegakkan hukum yang tegas wajib dilaksanakan bagi aparat negara yang terlibat. Sebagai bagian Tipidsus, kejahatan korupsi diatur dalam UU no.20 Tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Didalamnya sangat jelas mengatur untuk hukuman terhadap aparat negara yang terlibat akan ditambah hukuman yang lebih berat.
Heard Runtuwene peserta diskusi daring juga turut mendukung penegasan mner Johny. Menurutnya sangat tidak beretika jika aparat negara yang seharusnya anti korupsi justru terlibat bahkan mendukung, seperti kejadian tersebut.