Minsel,seputarsulut. com-Aksi pencurian kendaraan (Curanmor) yang di lakukan 2 orang di ringkus Anggota piket Polsek Amurang, Polres Minsel, pada Selasa (16/04/2024).
Tersangka pencurian motor yakni seorang lelaki berinisial AT alias Andreas (25 tahun), warga Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado dan seorang perempuan CD alias Cintia (18 tahun), warga Kecamatan. Sangtombolang, Kabupaten Bolmong.
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Corneles Kainama, memberikan keterangan, Bahwa aksi kedua tersangka telah diamankan warga selanjutnya digiring ke Polsek Amurang.
“Kronologis kejadiannya pada Selasa siang (16/04/2024) sekira pukul 14.30 wita, di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kedua tersangka dibawa oleh warga ke Polsek Amurang,” terang Iptu Cor Kainama.
Alur kejadian tersebut, sepeda motor merk Honda Sonic nomor polisi DB 3389 CW, diparkir oleh lelaki Alkhi Wakari (24 tahun) parkir sepeda motor tepatnya di depan Gereja GSPDI Filadelfia, Desa Kapitu. Tak menunggu waktu lama, sepeda motor milik Alkhi Wakari raib, seketika, sejumlah warga membantu untuk melakukan pencarian kendaraan sepeda motor.
“Akhirnya warga pun menemukan kedua orang tersangka sedang mendorong sepeda motor, Selanjutnya kedua tersangka langsung diamankan warga dan bersama dengan barang bukti (babuk) ranmor dibawa ke Polsek Amurang untuk kepentingan proses hukum sesuai perbuatan keduanya,” imbuh Kasi Humas.
(Herman M)