SULUT – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Wenny Lumentut geram bahkan marah saat dinding pagar di tanah miliknya dibilangan Tikala Ares Manado dituliskan ‘Tanah dan Bangunan ini dalam pengawasan MayBank’ oleh pihak MayBank.
Lumentut yang juga legislator dua periode ini merasa harga dirinya telah tercoreng oleh pihak MayBank.
Tak tanggung lagi, Anggota DPRD Sulut dua periode ini akan melakukan proses hukum dan bakal tuntut ganti rugi senilai Rp 25 Miliar.
“Tindakan MayBank sewenang-wenang ini merugikan saya sebagai rakyat biasa maupun anggota DPRD merasa dilecehkan. Kredibilitas saya dihadapan masyarakat sudah terganggu,” kesal Wenny Lumentut kepada wartawan.
“Kalau tidak hari ini, paling lambat Senin pekan depan saya daftarkan tuntutan ke PN Manado. Saya tak akan mundur siapapun dibelakangnya, kalau perlu saya laporkan ke Menteri Keuangan,” tandas Wenny Lumentut.
Sementara itu, pihak Maybank saat didatangi wartawan untuk konfirmasi terkesan menghindar dan tak mau ditemui. Meski sudah menunggu lama di kantor MayBank Megamas Manado, pihak MayBank tetap tidak merespons niat baik wartawan untuk klarifikasi.
Sementara itu, terinformasi siang menjelang sore harinya, tulisan ‘Tanah dan Bangunan ini dalam pengawasan MayBank’ didinding pagar milik Wenny Lumentut sudah ditutupi oleh sejumlah orang yang diduga karyawan MayBank.
“Mungkin pihak MayBank sudah merasa bersalah dan ketakutan, makanya tulisan di dinding sudah ditutupi pakai pilox,” kata sejumlah warga yang ada disekitar lokasi.
(Ardybilly)