Manado.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Walikota Manado terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) Tahun Anggaran 2020, bertempat di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kota Manado, Senin (4/11/2019).
Rapat paripurna tersebut di pimpin Wakil Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone dan didampingi Ketua DPRD Manado, Dra Aaltje Dondokambey serta Wakil Ketua Adrey Laikun, dan juga bersama Walikota Manado DR GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Manado Mor D Bastian.
Pada kesempatan itu, Wali kota Manado, G S Vicky Lumentut menjelaskan tentang pendapatan daerah sebesar Rp 1,6 triliun, yang terdiri dari PAD yang di dalamnya ada pajak dan retribusi serta hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya. Dimana rinciannya, pajak daerah diproyeksikan sebesar Rp 352 miliar, retribusi daerah Rp 47,7 miliar serta pendapatan yang dipisahkan sebesar Rp 445,8 miliar. Selain itu, ada juga Dana Perimbangan yang terdiri dari bagi hasil pajak dan bukan pajak yang ditargetkan Rp 1,008 triliun.
Selanjutnya, sejumlah anggota dewan menyampaikan beberapa kritikan diantaranya Sonny Lela terkait bidang kerja komisi IV, Kesejahteraan Rakyat ( Kesra), seperti keluhan masyarakat tentang kesehatan, penambahan puskesmas di daerah terpencil, penyediaan tenaga keamanan di sekolah sekolah seprti Sat Pol PP atau satpam, Jonas Makawata yang meminta transparansi tentang penerima bantuan sosial,Lili Walandha dan Stif Maringka yang mempertanyakan soal retribusi dan pengelolaan sampah, serta Jurani yang mempertanyakan ketidakhadiran sejumlah kepala SKPD lain.
Perluh diketahui, KUA PPAS Kota Manado tahun 2020 yang telah disampaikan selanjutnya akan dibahas lembaga dewan pekan ini hingga pekan depan.