Manado – Warga Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan Lima, melakukan demo terkait ketidakadilan pendataan warga penerima bantuan, Selasa (26/7/16) Dengan berbagai keluhan, warga menyampaikan tidak setuju dengan apa yang putuskan pemerintah, karena terkesan pilih kasih.
“Untuk warga Kelurahan Dendengan Dalam, Lingkungan Lima, sekira berjumlah 144 kepala keluarga (KK). Namun, yang menerima bantuan hanya 20 KK, padahal masih banyak juga yang bangunan rumahnya rusak ketika bencana banjir. Tapi, ketika didata warga yang seharusnya namanya tercantum di dalam SK, nyatanya tidak ada,” ujar warga yang tak menyebutkan namaya.
lebih lanjut warga mengatakan kantor BPBD Kota Manado berlokasi berdekatan dengan warga yang tertimpa bencana, namun banyak warga di lokasi setempat tidak menerima bantuan. Justru, rumah yang tidak mengalami kerusakan malahan menerima bantuan. “Jika pemerintah meneruskan penyaluran bantuan kepada 20 KK penerima bantuan relokasi, dipastikan terjadi kecemburuan yang berujung kekacauan. Karena, yang sepantasnya menerima, tapi tidak terdata. Ini merupakan masalah serius di lingkungan tempat tinggal,” tegas warga.
Sambungnya, lebih baik jika ke-20 KK yang namanya tercantum dalam daftar penerima bantuan, untuk saat ini ditahan dulu. “Artinya, penyaluran bantuan ke-20 nama warga yang terdaftar, dipending. Hal tersebut dimaksudkan agar kecemburuan sosial dikalangan masyarakat, bisa diredup. Bedanya, jika yang terdaftar menerima bantuan, sementara keadaan rumahnya tidak terlalu rusak parah pada saat terjadi bencana. Dibandingkan dengan warga yang rumahnya mengalami kerusakan, namun tidak terdaftar dalam keluarga penerima bantuan,” jelasnya.
BPBD Kota Manado Maxmilian Tatahede menanggapi keluhan warga yang datang menuturkan penyaluran bantuan kepada warga didasarkan pada beberapa klasifikasi. “Untuk warga yang jarak rumahnya dari bantaran sungai sekira 15 meter, rumah yang rusak berat rata dengan tanah, ringan, serta sedang, wajib menerima bantuan dan harus terdaftar. Yang kemudian, mereka yang terdaftar akan diberikan bantuan rumah, untuk direlokasi. Dengan klasifikasi, untuk rumah rusak berat akan menerima bantuan uang Rp40 juta, rusak sedang Rp20 juta, dan rusak ringan Rp3,6 juta,” terang Tatahede.
Untuk bantuan Rp3,6 juta, sebelumnya hanya berjumlah Rp2 juta. Namun, karena kemurahan Wali Kota GS Vicky Lumentut, data penerima dinaikan menjadi Rp3,6 juta per KK. “Untuk keluhan warga, secepatnya tim akan ditunjuk untuk lakukan pangkajian. Jika dalam pemantauan lokasi, rumah yang tidak mengalami kerusakan, namun menerima bantuan, yang bersangkutan akan dikaji kembali. Karena, hal tersebut tidak baik, artinya ada pembalikan fakta kerusakan dilapangan. Sehingga, jika keluarga tersebut menerima bantuan, namun rumahnya tidak mengalami kerusakan, harap dilaporkan,” Pungkasnya Tatahede.,
pada pendataan semula pasca bencana, itu dilakukan oleh tim gabungan. Yang terdiri dari BPBD Kota Manado, BNPB, Lurah dan Kepala Lingkungan. Sehingga, jika dalam pengkajian kembali data penerima bantuan menemui kekeliruan, yang bersangkutan akan persiapkan untuk menerima bantuan. “Jika ada warga yang dalam kajian tim dilapangan menemukan, hal yang perlu diperbaiki, maka yang bersangkutan dipersiapkan untuk menerima bantuan. Karena, untuk data yang sudah terdaftar, tidak hanya ditingkat Kota ataupun Provinsi, namun sudah sampai ke Pusat. Sehingga, kemungkinan penyaluran bantuan bagi mereka yang merasa pantas untuk dibantu, akan diupayakan pada 2017,” tutup Tatahede.