Manado – permasalahan terkait sengketa lahan antara PT. Pelindo IV Manado dan PD pasar (Pemkot Manado) yang berapa pekan lalu sudah dimediasikan oleh kejaksaan negeri manado dan hasil mediasi itupun telah dilaporkan ke pimpinan masing-masing. dan terkait hal itu kedua belah pihak terutama PT. Pelindo IV diminta agar memperbaiki sertifikat yg berada diperairan ke BPN.
saat dikonfirmasi ke General Manager (GM) PT. Pelindo IV Manado, Rudi Hartono mengatakan bahwa yang di reklamasi itu tetap masih termasuk dalam wilayah kerja Pelindo IV Manado.
“Wilayah kerja pelabuhan Manado sudah ditentukan oleh Keputusan Mentri, batas-batas wilayah kerja pelabuhan Manado, dan dipasar yang direklamasi itu tetap masuk dalam wilayah kerja pelabuhan Manado.” ungkap GM saat ditemui awak media di area Pelabuhan Manado, senin (1/3/21).
GM juga menambahkan terkait hal itu kedepan akan berkoordinasi dengan PD pasar dan berharap lahan tersebut dikelola oleh PT. Pelindo IV Manado.
“jadi kedepannya mungkin kita akan berkoordinasi dengan pihak pasar untuk pengelolaannya, dan kami berharap untuk pengelolaan lahan tersebut dikelola oleh PT. Pelindo IV Manado” tambahnya
GM juga membeberkan akan menjadikan lahan tersebut tetap sebagai pasar, namun pasar wisata khusus brand lokal sehingga pelaku perjalanan tol laut bisa membeli hadiah dan cendramata untuk mereka bawah pulang.
“lahan itu tetap akan Pelindo jadikan pasar, tapi pasar yang menyediakan ole-ole ciri khas Manado, sehingga bisa memanfaatkan brand lokal yang ada di Sulut terlebih khusus Manado.” tuturnya