Minsel,seputarsulut.com-Seorang tersangka kasus pencurian kabel tembaga perusahaan PT Kelapa Jaya Lestari Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat, Tersangka sempat melarikan diri lintas provinsi akhirnya di ciduk Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel).
Di ketahui tersangka lelaki berinisial SL alias Sudarso (35 tahun), warga Desa Talawaan Atas, Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat di konfirmasi, Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH pada Senin (15/04/2024), menuturkan tersangka SL telah di ciduk polisi di wilayah Buli, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Propinsi Maluku Utara.
“Pihak Kepolisian terus melakukan pengejaran sejak hari Kamis, minggu lalu. Alhasil tim gabungan Resmob Polres Minsel yang berkoordinasi dengan Resmob Polres Halmahera Timur, Tersangka SL alias Sudarso tidak berbuat banyak setelah di ciduk, tersangka SL telah tiba di Polres Minsel untuk di proses sesuai perbuatannya,” tutur Kapolres.
Kronologis perbuatan tersangka, melakukan pencurian kabel tembaga terjadi di PT Kelapa Jaya Lestari, Desa Kapitu, pada akhir tahun 2023 lalu.
“Ternyata Ada 7 (tujuh) orang lagi masuk dalam daftar pencurian kabel tembaga, awalnya mereka bekerja dalam pemasangan kabel listrik di PT Kelapa Jaya Lestari, Usai bekerja pada sore hari mereka pulang ke rumah masing-masing dan malamnya kembali lagi, dengan mengambil kesempatan memanjat tembok beton perusahan selanjutnya melakukan aksi pencurian kabel di dalam perusahan kemudian menjualnya di Manado,” jelas Kapolres.
Sat Reskrim Polres Minsel telah mengamankan 4 (empat) orang tersangka, sedangkan 3 (tiga) lagi dalam proses pengejaran.
(Herman M)