Minsel,seputarsulut.com- Reaksi cepat Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minsel mengamankan ratusan butir obat keras bebas terbatas jenis Neomethor, Selasa (04/06/2024).
Polisi bergerak cepat menyita ratusan butir obat keras jenis Neomethor di salah satu desa, wilayah Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan.
Saat di konfirmasi Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ferry A. Indrajaya, S.Tr.K, menjelaskan secara resmi dari hasil kerja pihak kepolisian di lapangan, akhirnya terungkap laporan maupun informasi masyarakat tentang pengedar obat keras.
” Kami terus berupaya bekerja semaksimal untuk mengali informasi masalah peredaran obat keras jenis Neomethor tanpa ijin, Tak membuang waktu kami langsung melakukan pengembangan melalui upaya penyelidikan hingga barang bukti dan 2 orang tersangka telah di ringkus,” jelas Kasat Resnarkoba.
Di ketahui Barang bukti(Babuk)vyang di amankan yaitu 5 dus Neomethor (total 500 butir atau 100 tablet/dus) dan 2 buah handphone. Selain itu 2 (dua) orang tersangka sudah di ringkus yakni berinisial YT alias Yuyun (23 tahun) dan ZA alias Zefa (18 tahun).
” Kedua tersangka berdomisili di Kecamatan Sinonsayang, saat ini kedua tersangka berada di Mapolres untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan, Kedua tersangka pun dijerat Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Minsel Iptu Ferry A. Indrajaya, S.Tr.K, yang debut awal belum sebulan di lantik.
(Herman M)