Sulut – Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 tahun 2021 tentang investasi minuman keras (Miras) menjadi sorotan masyarakat luas, sama halnya dengan masyarakat Provinsi Sulawesi Utara. dimana provinsi sulut merupakan salah satu daerah penghasil minuman beralkohol jenis Cap Tikus.
Perpres itu pun mendapat banyak tanggapan dari berbagai pihak, seperti yang di utarakan ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD sulut Rocky Wowor.
“saya sangat mendukung Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut, karena Sulut kebanyakan petani Cap Tikus,” Ucap Politisi dapil BMR itu kepada awak media, senin (1/3/21)
Ia juga selanjutnya berharap pengelolaannya harus secara profesional dan bila perlu menggunakan standar pemeriksaan badan pengawas obat dan makanan (BPOM).
“Ini supaya tidak membahayakan masyarakat.” tandasnya
melihat di sulut banyak petani yang berpenghasilan dari Cap Tikus maka kedepan pemerintah harus mengatur dengan baik supaya ada investor di Sulut.
“kan ekonomi harus jalan. ini langkah baik. asalkan pemerintah atur supaya bisa ekspor, jadi dikirim ke luar.” tutup Wowor