SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut menyepakati dan menandatangani rancangan peraturan daerah (ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 menjadi perda APBD 2018, Kamis (16/11/2017).
Dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di kantor DPRD Sulut bilangan Jalan Kairagi, Pimpinan DPRD Sulut masing-masing Ketua DPRD Andrei Angouw, Wakil Ketua Stevanus Vreeke Runtu, Wenny Lumentut, Marthen Manoppo dan Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang diwakili Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, menandatangai nota kesepahaman (MoU) terkait penetapan APBD Tahun 2018 yang naik 7,1 persen.
Sementara, dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Andrei Angouw, masing-masing perwakilan komisi menyampaikan catatan mereka terkait dengan pembahasan yang dilakukan selama beberapa pekan semenjak Kebijakan Umum Anggaran Plafon Penggunaan Anggaran Sementara dibawa pemerintah ke DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Badan Anggaran juga memberikan masukan berupa program-program di APBD 2018 yang harus benar-benar pro rakyat dan mengedepankan asas jujur dalam pelaksanaan agar tidak tersangkut persoalan ke depan.
Rapat paripurna ini sendiri disaksikan Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen, Sekretaris DPRD Sulut Bartolomeus Mononutu dan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sulut dan Anggota DPRD Sulut, tamu undangan yang hadir.
(ARDYBILLY)