Manado – Akibat Kelompok kerja serta Biro Hukum terkesan tidak solid maka Pengajuan Ranperda Zonasi ke DPRD Sulut oleh pihak eksekutif, terancam bakal batal dibahas.
Hal ini terungkap ketika hearing lanjutan antara Pansus DPRD Sulut, Biro Hukum dan Pokja, terpaksa tidak bisa dilanjutkan atau diskors oleh Ketua Pansus, Edwin Lontoh.
Salah satu penyebabnya adalah tim Pokja dan Biro Hukum Pemprov Sulut sudah mengakui telah melaksanakan singkronisasi dan harmonisasi sebelum hearing ini dilanjutkan sesuai dengan Permendagri No 80 tahun 2015.
Namun sangat memiriskan ketika diundang hearing, Rabu, 20 April 2016 antara Pansus dan Biro Hukum nampak tidak singkron karena saling berpegang pada pendapat masing-masing.
Selain itu hasil singkronisasi dan harmonisasi tidak diserahkan ke Pansus saat hearing. Ditambah lagi sesuai Permen No 80 tahun 2015, harus ada tim perancang dari kementerian ini juga belum ada.
Eddison Masengi sebagai Sekertaris Pansus Zonasi, ikut membenarkan jika Pokja dan Biro Hukum belum siap membahas Ranperda Zonasi.
” Ingat Ranperda Zonasi saat ini menjadi primadona. Jadi Pansus tidak main-main dalam melakukan pembahasan”. Tegasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Cindy Wurangian, bukan hanya hasil singkronisasi dan harmonisasi dari Pokja dan Biro Hukum yang belum dipegang Pansus, SK Gubernur dari tim Pokja juga tidak ada.
“Ingat jangan sampai kasus yang terjadi di Jakarta terjadi di Sulut”. Ungkapnya.
“Kami mendesak kepada pimpinan Pansus untuk menskors pembahasan. Karena terkesan pihak eksekutif belum siap membahas Ranperda Zonasi. Seharusnya SK nya juga kami sudah pegang, Karena sesuai aturan Kepala Biro Hukum itu harus sebagai koordiator. Namun yang terjadi Kepala Biro Hukum hanya sebagai anggota saja”. Tambah Wurangian.