Minsel,seputarsulut.com-Polres Minsel menggelar press conference kasus tindak pidana perjudian dan penyalahgunaan pengangkutan niaga, Penimbun BBM (Bahan Bakar Minyak), Kamis (1/09/2022).
Hadir dalam kegiatan Press conference, Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, SIK, Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn dan sejumlah awak media biro Minsel.
” Tersangka kasus BBM jenis Solar 2 (dua) orang sedangkan BBM jenis Pertalite 1(satu) orang, Sat Reskrim Polres Minsel juga telah menangkap 4 (empat) orang tersangka kasus judi Remi dan babuk berupa uang tunai ratusan ribu rupiah ,” ungkap Kasat Reskrim.
Oknum tersangka kasus judi kartu Remi berinisial YM alias Aba (58 tahun), FP alias Fiki (29 tahun), MT alias Martha (67 tahun) dan FO alias Fenny (41 tahun), 3 orang berdomisili di Desa Ongkaw Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel, seorang lagi warga Kabupaten Bolmong.
“Tindak pidana judi kartu remi, TKP di Desa Ongkaw, Kecamatan Sinonsayang, Terjadi pada Rabu 24 Agustus 2022, para tersangka diamankan petugas dalam status tertangkap tangan.
Tersangka dijerat pasal 303 Bis ayat 1 ke 1 KUHP ancaman hukuman 4 (empat) tahun,” jelas Iptu Lesly.
Untuk Kasus BBM jenis Solar, TKP di dekat SPBU Kapitu, petugas menemukan dan mengamankan babuk 1 unit kendaraan truck Hino dengan DB 8691 EG beserta 24 galon ukuran masing-masing 25 liter berisi Solar, 1 unit kendaraan kijang station DB 1131 EH serta 20 galon ukuran masing-masing 25 liter berisi Solar, dan 1 unit kendaraan roda 14 nomor TNKB B 9815 SEH.
“Kasus BBM jenis Solar ini merupakan pelimpahan dari laporan polisi Polsek Amurang, kasus dalam proses penyelidikan. Dengan Modus operandi yaitu mengisi BBM Solar di SPBU menggunakan galon untuk kemudian diperjualbelikan,” pungkas Kasat Reskrim.
Dalam kasus BBM Solar dugaan pasal yang dilanggar yaitu pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000., (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Penangkapan kasus BBM jenis Pertalite, TKP di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel, kejadian Rabu malam (24/08/2022). Modus operandi yaitu memindahkan BBM Pertalite dari kompartemen ke jirigen plastik untuk dijual kembali dan meraup keuntungan.
” Polisi melaksanakan patroli KRYD dan menemukan kendaraan roda 14 warna merah, nomor TNKB B 9815 SEH. Pengemudi kendaraan didapati sedang memindahkan BBM Pertalite dari kompartemen ke dalam jirigen plastik dengan tujuan dijual untuk mengambil keuntungan,” tuturKasat Reskrim.
Adapun kasus pidana penggelapan BBM Pertalite, terlapor berinisial RK alias Roy (38 tahun), warga Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun, yang saat ini masih terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut
“Ini belum final, Kami akan terus melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran perjudian, illegal mining, migas, narkoba, miras dan lain sebagainya, melakukan penegakan hukum yang tegas guna menjaga stabilitas kamtibmas,” imbuh Kasat Reskrim.
(Herman M)