Minsel,seputarsulut.com-Reaksi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel berhasil menangkap dua orang kasus pencurian hewan ternak tepatnya di Desa Ranoyapo Jaga IV, Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan.
Merasa di rugikan, Caludio Lumowa (36 tahun) pemilik hewan ternak warga asal Desa Tompasobaru melaporkan kasus pencurian ternak, termuat dalam laporan polisi nomor LP/07/IV/2022/SPKT Res Minsel/Polda Sulut/Sek-Ryp tanggal 4 April 2022.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Minsel dan Unit Reskrim Polsek Ranoyapo mengamankan 2 (dua) orang tersangka yakni lelaki berinisial RT alias Riski (19 tahun) dan YM alias Yanli (18 tahun).
Saat di konfirmasi pada Kamis (07/04/2022) Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn saat dikonfirmasi pada Kamis membenarkan penangkapan dua tersangka pencurian ternak.
“Di ketahui bahwa TKPnya di kandang peternakan hewan jenis babi di Desa Ranoyapo, Jaga IV, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minsel, Kronologis aksi pencurian terjadi pada tanggal 22 Maret 2022. Kedua tersangka nekat masuk ke dalam kandang dan mencuri hewan ternak babi. Sesuai laporan korban selaku pemilik hewan, ada 12 ekor babi yang di curi,” jelas Kasat Reskrim.
Dari ulah kedua tersangka pemilik ternak Caludio Lumowa mengalami kerugian berkisar angka Rp 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).
” Saat di amankan kedua tersangka tidak banyak berbuat, Saat ini kedua tersangka resmi ditahan di rutan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan pihak kepolisian,” tambah Iptu Lesly.
Pasal yang dipersangkakan yaitu 363 ayat (2) dan pasal 363 ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun. (Herman M)