Seputarsulut.com, MANADO – Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing Perusahaan maupun instansi pemerintahan secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama dengan pihak rumah sakit ODSK Provinsi Sulawesi Utara, Senin (11/04).
Hal ini merupakan bukti nyata dan keseriusan dari PT. Jasa Raharja Sulut dalam menyediakan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dalam penanda tanganan perjanjian kerjasama itu, pihak PT. Jasa Raharja diterima dengan baik oleh Direktur RSUD ODSK Sulut.
Adapun berapa hal yang disampaikan oleh PT. Jasa Raharja dalam kesempatan tersebut, Mewakili Kacab Pahlevi Barnawi Syarif selaku Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Utara, Kasub. Kemal Karmaan Kamaluddin selaku Kepala Sub Bagian Administrasi Santunan secara langsung menyerahkan Naskah Perjanjian Kerjasama sekaligus memberikan sosialisasi tatacara pengajuan santunan sekaligus memaparkan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu menjamin setiap korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut dan udara.
Memberikan apresiasi kepada Jasa Raharja Sulut, Direktur RSUD ODSK, dr. Enrico Rawung yang turut hadir dalam Sosialisasi tersebut, pun berharap Kerjasama ini dapat berjalan dengan baik sehingga pasien kecelakaan bisa langsung dijamin tanpa mengeluarkan biaya sendiri, dimana diketahui Jasa Raharja selalu penjamin pertama (Primary Payer) dalam penjaminan turuPada kasus kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan pengendara dan apabila telah melewati batas limit maka akan dijamin oleh BPJS Kesehatan ataupun kartu jaminan Kesehatan lain yang dimiliki oleh pasien.
Kepada Masyarakat Sulawesi Utara, Pahlevi berpesan bagar kiranya bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas serta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (*)