Minsel,seputarsulut.com-Peristiwa kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terjadi di Kawasan Boulevard Kelurahan Pondang Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Minggu malam (08/08/2021) pukul 19.30 wita.
Kedua warga tersebut berdomisili di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur, Tersangka diketahui berinisial JL alias Engko (35 tahun) sedangkan korban lelaki Jennel Liud.
Kronologis kejadian berawal saat tersangka JL alias (Engko) bersama teman-temannya sedang mengkomsumsi miras, (minuman keras), Saat itu juga datang (korban) Jennel Liud, yang juga dalam kondisi mabuk akibat meneguk miras, bergabung dengan JL alias (Engko) bersama teman-temannya.
Beberapa menit kemudian situasi mulai memanas, Jennel Liud mendorong salah satu teman tersangka sambil mengeluarkan sajam, Tersangka terkejut melihat korban telah menggeluarkan sajam, seketika langsung mendorong korban. Tak puas dengan perlakuan itu, korban mengejar tersangka sambil membawa sajam jenis pisau,Tersangka melarikan diri ke arah rumahnya.
Merasa tersinggung, tersangka pun mengambil sajam jenis parang yang ada di rumahnya untuk melakukan perlawanan kepada korban.
Tersangka keluar rumah, sementara korban sudah berada di gazebo pantai Boulevard Amurang. Tersangka langsung melakukan aksi penganiayaan dengan menggunakan sajam jenis parang secara berhadapan dan di arahkan ke bagian kepala korban.
“Setelah mendapat informasi peristiwa kasus penganiayaan, Kami langsung menuju ke lokasi kejadian, selanjutnya melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mengumpulkan bahan keterangan kemudian mendatangi RS GMIM Kalooran Amurang melihat kondisi korban,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.
Tepat pada Senin subuh (09/08/2021), tersangka JL alias (Engko) menyerahkan diri pada pihak kepolisian.
“Tersangka sudah menyerahkan diri, dan telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tandas AKP Rio Gumara. (Herman M)