SEPUTAR SULUT.Manado – Akhirnya penantian kepastian tahapan Pilkada manado menemui titik terang. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud (Imba-Boby) telah gugur sebagai peserta Pilkada Manado. Kepastian masyarakat menunggu amar putusan dari Mahkamah Agung (AM) akhirnya diterbitkan pada Senin (18/1/2016) awal pekan.
Dimana Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar resmi memberitahukan Putusan Kasasi Nomor 697/K/TUN/PILKADA/2015 Jo. Nomor 21/G/Pilkada/2015/PT.TUN.Mks melalui Panitera PT-TUN Makassar Drs Sampirin Hadi S SH atas nama Ketua PT-TUN Makassar.
Isinya, PT-TUN telah memberitahukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado tentang isi putusan MA tertanggal 7 Januari 2016 Nomor 697/K/TUN/PILKADA/2015 dalam perkara antara Ketua KPU Manado (Semula Tergugat, sekarang Pemohon Kasasi) melawan Jimmy Rimba Rogi (Semula Penggugat, sekarang Termohon Kasasi), yang amarnya berbunyi: mengabulkan pemohon Kasasi Ketua KPU Manado tersebut, dengan membatalkan Putusan PT-TUN Makassar Nomor 21/G/Pilkada/2015/PT.TUN.Mks. “Dalam pokok perkara ini menolak gugatan Penggugat (Imba, red),” ujar Sampirin dalam surat yang telah menyebar di tenggah masyarakat.
Dengan demikian, peserta Pilkada Manado kembali menjadi tiga pasangan calon, yakni Harley Mangindaan-Jimmy Asiku, GS Vicky Lumentut-Mor D Bastiaan (GSVL-MOR), dan Hanny J Pajouw-Tonny Rawung (HJP-Tora). “Setelah ada salinannya, kami pelajari baru akan kami tindak lanjuti kapan pelaksanaan Pilkada Manado itu. Sesegera mungkin,” tegas ujar Ketua KPU Sulut Yessy Momongan.
Namun Momongan tidak menampik jika kemungkinan besar pelaksanaan Pilkada Manado dilaksanakan di Febuari 2016. “Jika menghutung 21, memang baru disampaikan putusan 7 Januari, lalu ke PT-TUN Makassar 13 Januari. Nah di tanggal itu baru kami bahas langkah selanjutnya untuk pelaksanaan (tanggal) Pilkada Manado,” tandasnya.
“Soal jangka waktu menurut aturan selama 21 hari setelah kasasi keluar. Sejumlah 21 hari itu apakah terkait pelaksanaanya dimulai atau selesai, itu yang perlu kami konsultasikan ke KPU RI,” sambung Momongan.