SEPUTAR SULUT.Manado – Dengan dibukanya pendaftaran seleksi (PALA) Kepala Lingkungan oleh Pemerintah kota Manado 20 januari 2016 dan disosialisasikan ke masyarakat, menuai reaksi pro dan kontra yang paling santer terdengar dikait-kaitkan dengan kepentingan atau memiliki motivasi terselubung.
Hal ini dibantah oleh Kabag Humas Frangky Mokodompis menurutnya hal ini sudah sesuai dengan aturan yang ada, yaitu peraturan walikota Nomor 06 tahun 2016 tanggal 14 Januari 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 54 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Mekanisme Kerja Kepala Lingkungan.
Kabag Humas juga mejelaskan (19/1/16) Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring pada Rakor Awal Tahun 4 Januari 2016 lalu sudah menegaskan untuk memperpanjang masa kerja para Kepala Lingkungan, paling lambat satu bulan yang sudah berakhir pada 31 Desember 2015, sambil menunggu keluarnya payung hukum yang baru.
Jadi rekrutmen Kepala Lingkungan itu prosesnya normatif mengunakan system kontrak kerja,karena mungkin masyarakat yang keliru dalam menangapinya, dan itu harus diluruskan, “lanjutnya.