SULUT – Diketahui, bahwa beberapa Kepala Daerah di kabupaten/kota telah memasukan permohonan perihal penundaan pinjaman selama 3 bulan di Bank SulutGo.
Direktur Utama (Dirut) BSG Jefry Dendeng pun membenarkan informasi tersebut, namun sayangnya permohonan tersebut tidak dapat dijalankan oleh BSG.
“Penundaan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara,Red) tidak diatur dalam aturan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,Red) dan telah disampaikan langsung oleh OJK pusat dan daerah,” jelas Dendeng, Jumat (24/4/2020) secara resmi dihadapan Pansus LKPJ 2019.
Selain itu, Disampaikannya setelah melakukan simulasi penundaan untuk 3 bulan, BSG akan mengalami kerugian ratusan miliar dan ini akan berdampak negatif terhadap masa depan bank.
“Simulasi kami, BSG akan mengalami kerugian ratusan miliar, berdampak dan terancam merugi,” tegas Dendeng.
Disaat merugi, banyak nasabah akan menarik dananya di BSG, sulit mencari nasabah yang mau taruh dananya di Bank yang merugi. Pada gilirannya BSG akan mengalami kesulitan likiditas.
“Kesulitan likiditas ini bisa berdampak buruk bagi Torang pe Bank, skenario terburuknya bisa likwidasi,” jelasnya.
Kata Dendeng, Dana Pihak Ketiga (DPK) BSG terdiri dari 75 % Dana Masyarakat dan 25 % Dana Pemda.
(Ardybilly)