Ventje Jacob/Pemerhati Sosial Kemasyarakatan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini paling tidak sudah diterapkan di 10 wilayah di Indonesia sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona.
Penerapan PSBB memang harus melalui persetujuan pemerintah pusat setelah diajukan oleh pemimpin pemerintah daerah. Pemerintah pusat lebih memilih PSBB, ketimbang memuncul wacana lockdown, semi lockdown, dan karantina wilayah.
Dari sekian wacana itu, pemerintah akhirnya menetapkan PSBB untuk mengatasi wabah virus corona yang sudah masuk ke Indonesia. Lalu apa dan bagaimana sebenarnya PSBB itu?
Istilah PSBB muncul dari Presiden Joko Widodo yang menyebut PSBB sebagai upaya yang harus dilakukan untuk melawan pandemi Covid-19 setelah Social Distancing tidak cukup mampu berperan menghalang serta menurunkan angka penularan wabah Covid’19 ini.
Ketika itu, Jokowi memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri via sambungan video pada 30 Maret 2020 mengatakan; “Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehari kemudian, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang detail mengenai teknis pelaksanaan PSBB diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Semua ini dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. Jadi, PSBB dipilih oleh pemerintah pusat sebagai salah satu upaya memerangi virus corona di Indonesia. Bagi pemerintah pusat PSBB sebagai mitigasi faktor risiko di wilayah tertentu pada saat terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat.
Juru bicara satgas covid’19 Achmad Yurianto mengatakan, beberapa manfaat yang didapat melalui PSBB di Jakarta ialah mencegah munculnya kerumunan dan berbagai aktivitas publik yang berpotensi menjadi medium penularan Covid-19.
Yuri panggilan akrab Achmad Yurianto meminta kepada masyarakat di Jakarta serta daerah lainnya yang nanti memberlakukan PSBB, mematuhi segala ketentuannya. Ini penting karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 dari orang lain. Karena itu kita semuanya bersama untuk memutuskan rantai penularan ini dengan cara tidak melakukan mobilisasi sosial.
Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
*PERLUKAH PSBB DISULUT”
Sulawesi Utara khususnya kota Manado tidak/belum perlu dilakukan PSBB asalkan warga patuh, disiplin menjalankan protokol kesehatan, yakni: TETAP DIRUMAH, JAGA JARAK, CUCI TANGAN dan PAKAI MASKER jika berada diluar rumah. Namun jika warga tidak patuh tidak tertutup kemungkinan Sulut khususnya kota Manado layak diterapkan PSBB karena prinsip diterapkannya PSBB bertujuan mencegah terjadinya penularan yang semakin tinggi.
Kepolisian sebagai bagian dari garda terdepan dalam mengawal penanggulangan covid’19, selama ini hanya bisa mengedukasi/mengingatkan masyarakat untuk menghormati anjuran pemerintah melalui protokol kesehatan untuk tetap memakai masker, jaga jarak, jika berada diluar rumah.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19 Achmad Yurianto saat memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, menyatakan, ada banyak manfaat yang didapat dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, sementara Menkes (Menteri Kesehatan) menyetujui pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta. Sedangkan daerah lain bisa mengajukan ijin pelaksanaan PSBB yang nantinya akan dievaluasi sebelum pemberian ijin. Perlu diingat pemberlakuan PSBB adalah upaya untuk menekan semaksimal mungkin penyebaran dan penularan.
Ada banyak manfaat yang didapat melalui PSBB ialah mencegah munculnya kerumunan dan berbagai aktivitas publik yang berpotensi menjadi medium penularan Covid-19.
Oleh karena itu masyarakat diminta untuk mematuhi segala ketentuannya.
“Ini penting karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 dari orang lain. Karena itu kita semuanya bersama untuk memutuskan rantai penularan ini dengan cara tidak melakukan mobilisasi sosial. Jadi, pemberlakuan PSBB bertujuan dalam rangka percepatan penanganan wabah virus corona covid’19 di Indonesia.