Menyikapi permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar, saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Narkotika di Manado, agar Pemprov Sulut kiranya dapat menyiapkan bangunan panti rehabilitasi bagi para korban narkoba yang ada di setiap Kabupaten/Kota se- Sulut, mendapat tanggapan positif dari orang nomor satu di Provinsi Sulawesi Utara.
Tanggapan positif tersebut ditegaskan, Gubernur Sulut Dr. Sinyo Harry Sarundajang kepada para wartawan usai menghadiri acara sosialisasi tersebut, Rabu (10/) kemarin di Hotel Aryaduta . “Prinsipnya kami sangat mendukung, karena panti rehabilitasi ini sangat penting bagi kita dalam rangka menampung para penderita narkoba, yang selama ini di sulut belum memiliki panti rehabilitisai bagi penderita narkoba.
Penegasan itu pula di ungkapkan Sarundajang dihadapan para Bupati/ Walikota yang mengikuti Rapat Fasilitasi Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi dan Muspida Kab/Kot a di Hotel Novotel Manado di hari yang sama.
“Saya minta para Bupati/Walikota dapat mendukung adanya bangunan panti rehabilitasi bagi para korban narkoba di setiap kabupaten/kota se- Sulut, karena menurut Kepala BNN Anang Iskandar ada sekitar 36.300 warga sulut yang telah terkontaminasi dengan narkoba, ini sesuai hasil penelitian BNN bersama Litbang Kes Universitas Indonesia, dan ini perlu mendapat perhatian serius dari masing-masing pemerintah daerah, manfaatkan fasilitas pemerintah yang tidak dipakai lagi untuk dijadikan panti rehabilitasi, contohnya seperti panti jompo milik pemprov yang ada di tomohon kiranya bisa dimanfaatkan oleh pemkot tomohon”, ajak Sarundajang .
Gubernur menambahkan, jumlah kasus HIV/AIDS sampai dengan awal tahun 2013 ini, sebanyak 1.222 penderita, dari jumlah tersebut tertular karena narkotika suntik. Namun dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya jumlah kasus tersebut terus mengalami penurunan, itu berarti penangananan dan pengendalian narkotika di Sulut dapat dikatakan berjalan dengan baik. ( Kabag humas Jackson Ruaw selaku jubir pemprov).