![]()
Manado.- Pemerintah Kota Manado kembali melakukan Penertiban sekaligus Sosialisasi Peraturan Daerah(perda) no 4. Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum,
Rabu (29/01) diwilayah Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting.
Warga yang memiliki usaha dan rumah-rumah yang berdiri tidak memiliki izin di sepanjang boulevard dua itu diberikan sosialisasi dan ada juga beberapa bangunan liar yang langsung ditertibkan![]()
“Kami melakukan pendekatan persuasif dengan cara menertibkan dengan senyum ” ujar kasat pol pp![]()
Lebih lanjut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado Yohanis B Waworuntu, SE , M.Si mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan disepanjang jalur boulevard dua kelurahan sindulang![]()
“Masih ada beberapa pelaku usaha yang belum memiliki izin, juga beberapa bangunan yang melewati batas yang sudah ditentukan, kedepannya kami akan bekerja sama dengan pihak terkait lain nya, seperti TNI-POLRI dan juga Lurah setempat untuk melaporkan jika hasil sosialisasi tadi masih ada yang tidak mengikuti aturan” pungkasnya.![]()
Turut hadir dalam penertiban Kapolsek Tuminting, Akp Andi Sukrisiastianto, Camat Tuminting Bonyx Y Saweho , Danramil Tuminting Lettu inf Hariwiyono, serta kepala lingkungan sekitar.