Manado.- Pemerintah Kota Manado kembali melakukan Penertiban sekaligus Sosialisasi Peraturan Daerah(perda) no 4. Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum,
Rabu (29/01) diwilayah Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting.
Warga yang memiliki usaha dan rumah-rumah yang berdiri tidak memiliki izin di sepanjang boulevard dua itu diberikan sosialisasi dan ada juga beberapa bangunan liar yang langsung ditertibkan
“Kami melakukan pendekatan persuasif dengan cara menertibkan dengan senyum ” ujar kasat pol pp
Lebih lanjut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado Yohanis B Waworuntu, SE , M.Si mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan disepanjang jalur boulevard dua kelurahan sindulang
“Masih ada beberapa pelaku usaha yang belum memiliki izin, juga beberapa bangunan yang melewati batas yang sudah ditentukan, kedepannya kami akan bekerja sama dengan pihak terkait lain nya, seperti TNI-POLRI dan juga Lurah setempat untuk melaporkan jika hasil sosialisasi tadi masih ada yang tidak mengikuti aturan” pungkasnya.
Turut hadir dalam penertiban Kapolsek Tuminting, Akp Andi Sukrisiastianto, Camat Tuminting Bonyx Y Saweho , Danramil Tuminting Lettu inf Hariwiyono, serta kepala lingkungan sekitar.