Minsel, seputarsulut.com-Waktu yang dinantikan dalam penggangaran untuk pilkada Minsel, akhirnya di cairkan setelah menunggu sekian lama proses anggaran, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) boleh melaksanakan tahapan sesuai program dan rencana kerja, Anggaran pilkada Minsel untuk tahun 2020 sebesar 40 persen di cairkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
“ KPU dan Bawaslu Minsel sudah bernapas lega dalam penantian anggaran yang kami cairkan tahap II sebesar Rp 6,5 miliar untuk Bawaslu, sedangkan untuk KPU bisa saja hari ini atau esok. dalam proses pencairan, sebesar Rp16.050 miliar untuk KPU ” pungkas Kepala Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Minsel Melky Manus (18/3/2020).
Ditambahkannya, Anggaran hibah ini sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam NPHD, dan pemanfaatnya langsung di sampaikan pada pihak Bawaslu dan KPU.
“ Pada tahap III, satu bulan sebelum pelaksanaan pilkada pada 23 September mendatang akan dicairkan , ” ungkap Kaban agresif.
Pihaknya berharap, Anggaran pilkada 2020 agar pihak Bawaslu maupun KPU, dapat menjalankan tugas kerja semaksimal mungkin dalam penyelenggaraan pilkada, sejalan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“ Pemkab Minsel tetap mendukung penuh pelaksanaan pilkada Minsel 2020, yang menjadi agenda nasional. Walaupun anggarannya agak terlambat namun pada akhirnya bernapas lega pula, ini dikarenakan proses penetapan APBD yang mengalami dinamika. Sehingga tidak lagi memakai perda. Tapi, ditetapkan melalui perkada sebagaimana diatur dalam Undang-undang 23 tahun 2014, PP 12 tahun 2019 dan Permendagri 33 tahun 2019,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem saat di temui mengatakan, Anggaran yang sudah masuk ke rekening Bawaslu nantinya akan digunakan untuk pembiayaan tahapan pilkada yang sudah melaksanakan tahapan sejak 2019, itupun yang sudah termasuk pembayaran honor bagi tenaga ad hock dan sejumlah kegiatan sesuai program.
“Kami pun tetap melaksanakan tugas pokok dan berfokus pada proses tahapan sebagai petunjuk aturan yang berlaku ” kata Keintjem.
Pada prinsipnya, Bawaslu selaku penerima anggaran, sudah menyerahkan sepenuhnya untuk pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran kepada Kordinator Sekretaris (Korsek) Weinfry Tumbuan selaku Kuasa Pengelola Anggaran (KPA) ang selanjutnya guna pengelolaan Surat Pertanggungjawaban yang di berikan tugas. (Herman)