SULUT – Pada rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap ranperda RPJMD Provinsi Sulut 2016-2021serta penyampaian akhir masing-masing fraksi. Fraksi Partai Demokrat sangat menyayangkan sikap dari salah-satu pejabat provinsi yang melakukan praktik mafia peradilan.
Billy Lombok yang menjadi juru bicara FPD. Ia mengatakan bahwa membawa nama Gubernur yang dipertontonkan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami sangat menyayangkan nama Gubernur dicatut oleh oknum pejabat tersebut melakukan praktik mafia peradilan. Kami minta bapak Gubernur memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum pejabat tersebut.
“proses demokrasi di Manado sudah selesai ditandai dengan pelantikan membuat kebingungan baru, ketidakjelasan hukum dan ini dilakukan oknum pemerintah provinsi menggunakan anggaran Sulawesi Utara membiayai pembicara namun serta merta melawan pemerintah provinsi Sulawesi Utara. Oleh sebab itu Fraksi Demokrat menyayangkan pejabat teras berinisial C dimana fraksi berpendapat oknum yang sering mencatut dan mengkambinghitamkan pemerintah provinsi, Fraksi Demokrat mengusulkan bersangkutan di-nonaktifkan,” terang Billy Lombok, Selasa (02/08/2016) kemarin.
Tak hanya itu, Fraksi Demokrat meminta kepada Gubernur agar mencabut kuasa yang diberikan kepada kuasa hukum mengingat kinerja yang dilakukannya jelas-jelas merugikan pemerintah provinsi Sulawesi Utara sebagai tergugat tiga dan pemerintah pusat dalam hal ini menteri dalam negeri sebagai tergugat satu.
“Ini membuktikan dalam jawaban yang diberikan bukannya membela tapi merugikan tergugat satu dan tergugat tiga. Mengganti kuasa hukum dengan advokat yang lebih profesional,” tegas Lombok. (Ardybilly)