Manado.- Kasus dugaan penipuan yang menyeret Dirut PD Pasar Manado Fery Keintjem SE akhirnya mencapai babak akhir, terkait laporan Abdul Gani Tamimu dengan nomor: LP/667/VIII/2017/ Sulut/SPKT.tentang perkara Dugaan penipuan pengelolaan MCK/WC Umum di Pasar Bersehati.
Data yang diperoleh, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) dengan nomor Polisi: B/613/IX/2017/Dit Reskrimum, gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan telah dilakukan pada Senin (18/9/2017) pekan lalu.
Dan hasilnya, perkara dugaan penipuan yang dilaporkan kepada Fery Keintjem tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan karena bukan tindak pidana murni.
Dengan demikian, Dirut PD Pasar Manado Fery Keintjem dipastikan lolos dari kasus hukum yang sempat ramai diberitakan di media massa tersebut karena perkara MCK/WC Umum yang dipermasalahkan ternyata masih dalam wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan belum diserahkan ke PD Pasar.
Dalam hal ini Dirut PD Pasar Fery Keintjem menjelaskan sebenarnya pihaknya tidak melakukan perjanjian dengan Abdul Tamimu.! Namun perjanjian ini antara Nuhayati Abdule, Maka bisa dikatakan Ini pencemaran nama baik kepada PD Pasar,.”Tutur Kientjem sembari menegaskan bahwa PD Pasar Bebas Pungli.!
Menyikapi hal ini saya selaku Pribadi dan Corporasi PD Pasar (Direktur Utama) masing- masing akan menempuh jalur Hukum sebagai balasan telah mencemarkan nama baik saya, secara pribadi dengan PD Pasar Kota Manado. Ini juga Sekaligus menjawab kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan yang terbuka dan Akuntabel.tugasnya