RATAHAN (SeputarSulut.com) – Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap sangat berhati-hati dan tak mau gegabah dalam mengambil keputusan terkait dengan penetapan tunjangan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurutnya, meski telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, namun dirinya mempertimbangkan kajian yang jelas dan komprehensif untuk menghindari persoalan hukum.
Dia menjelaskan, dari kajian sementara tim penjabaran Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan perumahan untuk Ketua Dewan Rp 15 juta, Wakil Ketua Rp 14 juta, dan anggota Rp 9.500.000. Sedangkan untuk tunjangan transportasi para anggota DPRD di luar pimpinan berjumlah Rp 8 juta.
“Ini berdasarkan kajian awal dari tim penjabaran terkait dengan jumlah tunjangan yang akan diberikan, dan mengacu PP Nomor 18 tahun 2017, serta untuk penjabaran perda tentang Hak keuangan dari teman-teman di dewan,” jelasnya.
Menurut Sumendap, jika mengambil perbandingan ke pemerintah provinsi atau kabupaten/kota lainnya, dirinya meragukan hasil kajian tersebut.
“Kalau di provinsi besarannya sekira Rp 35 juta sampai Rp 45 juta, atau daerah lainnya mengambil perhitungan yang sama maka bisa saja terjadi kesalahan dalam kajian yang mereka lakukan,” katanya.
Menurutnya lagi, melihat pada peraturan pemerintah tersebut, khususnya pada Pasal 17, harus sesuai dengan harga setempat serta kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
“Makanya saya tidak mau ketika terjadi pemeriksaan dari BPK dan ada temuan karena harga sewanya lebih tinggi dari harga yang berlaku di daerah setempat. Kalau pun dipaksakan justru itu berbahaya. Itu yang saya tidak mau,” tegasnya.
Lanjutnya, tim kajian yang ada di Minahasa Tenggara turut melibatkan para anggota DPRD, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perumahan Rakyat terkait pengkajian tersebut.
“Makanya dengan adanya kajian dari tim ini, saya bisa terhindar dari temuan BPK yang dapat berujung pada tuntutan ganti rugi, atau yang lebih berat lagi ada implikasi hukum,” katanya.
Dia berharap, dengan dengan adanya kajian yang lebih menyeluruh dan sesuai aturan, tunjangan yang nantinya akan dinikmati para wakil rakyat tersebut tidak akan berbuntut masalah hukum.
“Mari ketika melihat ini secara rasional sesuai dengan aturan yang ada. Jangan dikemudian hari berurusan dengan tuntutan ganti rugi, maka dari awal kita harus antisipasi. Siapa yang mau dipenjara karena pemberian tunjangan ini,” tandas mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dua periode ini.
(Chinot)