Minsel,seputarsulut.com-Dua tersangka tindak pidana pencurian puluhan tiang besi telekomunikasi milik PT Era Bangun Telecomindo di tangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan, Lokasi pencurian di jalan raya Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SH, MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH M.Kn, ditemui di ruang kerjanya, membenarkan kejadian tersebut pada Jumat siang (12/05/2023).
Kasat Reskrim Lesly Deiby Lihawa SH M.Kn menjelaskan berdasarkan laporan polisi termuat nomor LP/B/05/I/2023/Polsek Motoling/Polres Minsel/Polda Sulut, Tanggal 21 Januari 2023. Tersangka berinisial BJL alias Billy (30 tahun), warga Kecamatan Wenang, Kota Manado telah ditahan dengan surat perintah penahanan nomor SP.Han/26/V/2023/Reskrim,” jelas Kasat Reskrim.
Perbuatan kedua tersangka terjadi pada bulan Januari 2023, Dan tersangka memberikan petunjuk untuk melakukan aksi pencurian 74 (Tujuh Puluh Empat) tiang besi telekomunikasi milik PT. Era Bangun Telecomindo sehingga perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Di ketahui kasus pencurian ini ada 2 (dua) orang yaitu lelaki BJL alias Billy dan lelaki BT alias Brando.
“Untuk tersangka BT alias Brando telah ditahan di rutan Polda Sulut dan yang bersangkutan status kasus narkoba,” imbuh Iptu Lesly.
Polisi telah amankan sebanyak 50 tiang besi sebagai barang bukti hasil pencurian kedua tersangka.
“Saat ini babuk diamankan di Polsek Motoling dan tersangka BJL dikenakan pasal persangkaan 362 jo. 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun pidana penjara,” ungkap Kasat Reskrim.
(Herman M)