Minsel,seputarsulut.com-Program peningkatan sumber daya manusia dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat Desa, Pemdes Pinamorongan menggelar pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa bertempat di Kantor Desa Pinamorongan Jumat (12/5/2023).
Pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa di hadiri Camat Tareran Hizkia Kiky Kondoj S.Sos, secara resmi membuka kegiatan sekaligus memberikan materi tentang pembinaan tupoksi dan koordinasi dislipin Perangkat Desa (Prades), Tugas dan tanggung jawab sesuai tupoksi masing-masing.
” Terutama disiplin untuk melaksanakan tugas setiap hari kerja, berkoordinasi dengan Hukum Tua, Sekretaris Desa, Agar terciptanya penyelenggaraan pemerintah desa yang berkualitas,” Jelas Camat.
Ditambahkannya, Perangkat desa adalah ujung tombak yang langsung berhadapan dengan masyarakat dan keberhasilan pembangunan, kelancaran program maupun pelayanan bertumpu pada perangkat desa.
“ Tugas pokok dan fungsi perangkat baik Kaur, Kasie, Kepala Jaga, Staf Desa, memberikan contoh yang baik bagi warga masyarakat sebagai pelayan masyarakat”, Tambah Camat.
Selain membawa materi Camat Tareran pula membahas berbagai kegiatan administrasi, berupa administrasi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Program pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat.
Pada sesi kedua, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Minahasa Selatan Kepala Bidang Pembangunan Desa Edwin Tampi SE, Memberikan materi tentang profil desa.
Menurutnya, Profil desa sangat penting sehingga memberi gambaran strategi kemajuan serta karakter desa berdasarkan data tertulis sensus keluarga, berbagai potensi Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Manusia, kelembagaan desa, prasarana dan sarana, juga perkembangan situasi dan kondisi kemajuan, upaya solusi yang dihadapi desa ketika ada persoalan,” imbuh Kabid.
Selain Camat Tareran dan Kabid Pembangunan Desa yang membawakan materi, Di lajutkan pemaparan oleh Hukum Tua Desa Pinamorongan Doly J Marentek S.Sos.M.AP, Mengenai larangan keikutsertaan BPD dan Perangkat desa dalam politik, dasar peraturan yang dituangkan dalam Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 huruf g Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan pada Pasal 64 huruf h Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang menjadi pengurus Partai politik.
” Selaku BPD dan Perangkat desa harus bersifat netral yang dituangkan pada Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014, Dan dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa, “jelas Kumtua.
Lanjut Kumtua, Seandainya ada perangkat desa atau BPD terlibat dalam kampanye harus mengundurkan diri, dengan melayangkan surat pernyataan ke pemerintah desa dan akan diteruskan kepada pemerintah kecamatan.
” Mekanisme di atur dalam sistim koordinasi dengan Sekretaris, juga pelaksanaan kegiatan bersama kepala jaga, staf desa, menjaga kerukunan wilayah masing-masing jaga, Menyelesaikan persoalan Tanah, Kamtibmas dengan pendekatan persuasif,” pungkasnya.
(Herman M)