SULUT – Prihatin dengan kondisi budaya Minahasa yang makin terkikis, bahkan hilang dari kehidupan generasi muda pada masyarakat saat ini.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fanny Legoh yang juga sebagai anggota Komisi empat (4) mengatakan 10 tahun kedepan budaya kita (Minahasa) diprediksikan akan hilang, kita tahu bersama bahasa dan adat istiadat sekarang sudah sangat kaku dibahasakan bahasa daerah kita, bahkan bahasa dari daerah lain menjadi santapan bicara setiap hari.
“kan aneh, kata salam ‘Tabea sudah hampir punah’, budaya Mapalus tidak terlihat lagi dan lebih dari pada itu saling menghargai ke umur yang lebih tua seakan habis dan hilang”. Kata Dia.
Lanjut Legoh “melestarikan budaya daerah merupakan identitas kita, budaya juga memiliki peran sebagai perekat masyarakat dalam satu etnis, untuk bersama-sama membangun bangsa dan negara ini, Tak hanya terbatas soal budaya Minahasa, kita juga menaruh perhatian serius terhadap pelestarian budaya Tiga etnis besar di Sulut, yakni Mongondow, Minahasa dan Nusa Utara (Sangihe, Sitaro dan Talaud).
Lanjut Pemerhati Budaya ini, “Permasalahan ini tentu tidak semata-mata hanya jadi tanggungjawab pemerintah. Saya juga meminta semua elemen masyarakat di daerah ini, terutama para tokoh adat, tokoh agama, pemerhati budaya, untuk dapat bersama-sama memasifkan kampanye pelestarian budaya dari Tiga etnis yang mendiami wilayah Sulut,” imbaunya.
Menurut dia, pemimpin disetiap Desa dan Kelurahan haruslah memberikan perhatian besar terhadap pelestarian budaya disetiap Desa/Kelurahan karena hal itu menjadi jati diri masyarakat etnis itu. “Saya perlu tegaskan bahwa pemimpin yang tidak mencintai dan melestarikan budaya, itu sama dengan tidak beradab,” tegas Legoh saat diwawancarai sejumlah wartawan dikantor DPRD Sulut sore tadi 13/2″2019.
Pelestarian budaya di daerah harus mendesak dilakukan, tidak saja karena alasan ancaman degradasi oleh budaya dari luar, melainkan budaya ini adalah sumber penghidupan. “Sudah banyak contoh, ada daerah yang warganya kreatif mengolah budayanya menjadi sumber penghasilan. Makanya budaya dan adat istiadat kita bisa kita berdayakan,” imbuhnya.
Fanny Legoh kemudian mengusulkan agar 10 tahun kedepan tidak akan hilang budaya kita maka wajib dibuat Peraturan Daerah sebagai payung hukum terhadap upaya pelestarian budaya, dimana di dalamnya mengatur banyak hal, termasuk hubungannya dengan ajaran agama, yang terkadang bertentangan. “Sebagai solusi dan jalan tengah, saya usul perlu ada perda yang mengatur semua hal terkait budaya,”
(Ardybilly)