SULUT – Komisi IV DPRD Sulut menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Fakir miskin dan anak terlantar bersama tim ahli, senin (8/6) siang di Kantor DPRD Sulut.
Kepada Wartawan, Ketua Komisi IV Braien Waworuntu mengatakan bahwa rapat pembahasan Ranperda hari ini bersama tim ahli telah final.
“Komisi IV akan menyurat ke pimpinan Dewan untuk mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) Ranperda Fakir Miskin dan Anak terlantar, selanjutnya akan diusulkan ke Eksekutif ” ucap BW.
Disisi lain, Personil Komisi IV Melky Pangemanan menuturkan bahwa sesuai dengan pembahasan Ranperda ini bersama tim ahli bahasannya kewenangan dari pemerintah provinsi hanya pada proses Verifikasi dan validasi data, dan untuk penanganan detail di lapangan itu dikembalikan ke Kabupaten/kota.
“Jadi, penanganan arah strategi kebijakan itu adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Tadipun draft dari tim ahli hanya terfokus pada proses Verifikasi dan Validasi data, karena hanya itu yang menjadi kewenangan Pemprov,” ucap MJP.
(Ardybilly)