oleh: Ventje Jacob/Pemerhati Sosial Kemasyarakatan.
MANADO – Satu terobosan yang dilakukan oleh pejabat baru dilingkungan POLDA SULUT. Kehadiran Kapolda baru; Irjen.Pol. Drs. Royke Lumowa, MM membawa angin segar bagi warga masyarakat Sulut menuju “SULUT AMAN DAN DAMAI.” Tidak saja memberantas yang namanya “Street Crime” (Kriminal Jalanan), Tapi sampai pada kejahatan “White Crime” yang lebih dikenal dengan istilah “KORUPTOR” dan penerima gratifikasi lainnya.
Istilah gratifikasi sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat. Pasalnya, gratifikasi sering dilakukan agar seseorang mudah untuk mencapai tujuannya. Namun, perlu diketahui tidak semua gratifikasi bertentangan dengan hukum.
Pengertian gratifikasi dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 12b Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi yang bersifat suap merupakan gratifikasi yag diterima oleh pegawai negeri dan peringkatnya atau penyelengara negara yang berhubungan dengan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12b UU Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Biasanya, motif pemberian gratifikasi yang dianggap suap berupa untuk mempengaruhi keputusan. Biasanya penerima merupakan seseorang yang mempunyai kontrol terhadap hal tertentu (wewenang yang melekat pada jabatan, sumber daya lainnkan karena apa yang dikendalikan/dikuasai oleh penerima). Hubungan antara pemberi dan penerima bersifat timpang serta penentuan nilai atau harga pemberian gratifikasi ditentukan oleh pihak-pihak yang terlibat (terdapat kesepakatan) yang kesemuanya itu merupakan awal terjadinya korupsi.
POLDA DAN GEBRAKANNYA.
Peduli terhadap keamanan dan kenyaman bagi masyarakat Sulawesi Utara, Kapolda Irjen Pol Drs. Royke Lumowa, MM langsung melakukan gebrakan membentuk Satuan Tugas Khusus yg diberi nama TIM MALEO yg tugasnya khusus membrantas prilaku menyimpang masyarakat.
Disisi lain Sulawesi Utara yang dikenal dengan kekayaan alam yang berlimpah ruah baik pertanian dan perkebunannya, Sulut memiliki investasi pertambangan yang cukup menjanjikan. Wilayah tambang emas tersebar paling luas berada di daerah Bolaang Mongondow mengundang minat masyarakat lokal maupun masyarakat luar mengasuh nasib dilokasi tambang rakyat tersebut. Usaha pertambangan rakyat tersebut sayangnya berstatus ilegal yang disebut dengan usaha “Penambang Emas Tanpa Ijin” (PETI).
Kehadiran Kapolda Bpk. Drs, Royke Lumowa, MM. Berupaya keras menertibkan para penambang emas tanpa ijin ini. Tidak saja pelaku penambang, namun siapapun yang berada dibelakang pengusaha penambang liar ini yang coba-coba melindungi mereka termasuk jajaran kepolisian pasti akan ditindak dengan tegas.
Sepertinya persoalan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) menjadi atensi serius Kapolda Sulawesi Utara. Kapolda menegaskan kembali bahwa yang namanya tambang illegal atau PETI harus dihentikan. Hal itu ia katakan saat melakukan pantauan kamtibmas di daerah Kotamobagu beberapa waktu yang lalu. Dijelaskan oleh Kapolda bahwa kenapa tambang ilegal dilarang karena dia illegal, karena pelaku PETI mereka mengambil hasil tambang dengan cara illegal, merusak lingkungan, melanggar UU nomor 4 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Mantan Kapolda Maluku ini mengatakan, kunjungannya ke daerah-daerah adalah dalam rangka menyapa masyarakat lebih dekat, sekaligus melihat situasi kamtibmas dan juga melihat di tempat-tempat rawan pertambangan emas tanpa ijin,” yang tersebar di wilayah Sulawesi Utara. Kunjungannya itu juga untuk memberikan support kepada jajaran polres dan memberikan keyakinan untuk mengambil langkah tegas terhadap para pelaku PETI.
“Silahkan saja dilakukan tindakan tanpa ragu-ragu karena ini sudah perintah dari Polda. Tidak ada tambang illegal yang saya suport,” tegas Kapolda. Ia juga menegaskan, bagi mereka pelaku PETI yang menggunakan alat berat, harus segera dihentikan dan ditutup karena sudah merusak kelestarian hutan serta merusak lingkungan. Dan bagi aparat yang juga kedapatan melindungi PETI, akan ditindak tegas. “Siapapun dia yang terkait pasti kena hukuman. Aparat harus memberikan contoh yang baik”.