Manado – (10/6/2020), Pemerintah Kota Manado, resmi memberlakukan pengetatan orang dan barang masuk ke Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara.
Ketentuan resmi diterapkan setelah melewati sosialisasi selama hampir 14 hari.
Dengan kebijakan ini setiap orang yang akan masuk di 16 titik pintu masuk Kota Manado, wajib membawa surat keterangan perjalanan.
Diperketatnya akses masuk dan ke luar Kota Manado ini adalah tindak lanjut Pemerintah Kota Manado, untuk mencegah serta menekan angka penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Sulawesi Utara terutama Kota Manado.
Rabu sebelum jam 06.00 WITA (10/6/2020), seluruh lokasi perbatasan di Kota Manado sudah di jaga tim gabungan Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Kota Manado termasuk TNI/Polri, Tenaga Kesehatan, Satpol PP, Dishub dan pegawai kesehatan.
Terlihat petugas memeriksa surat keterangan perjalanan, mengukur suhu tubuh, memeriksa masker dan kapasitas angkut kendaraan roda empat yang tidak bisa melebihi 50 persen kapasitas angkut.
Kepada wartawan Walikota Manado Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL) berharap masyarakat bisa memahami dan mentaati ketentuan yang ada.
“Ini semua untuk kebaikan bersama untuk mencegah makin meluasnya covid 19. Keputusan ini juga di terapkan setelah mendengar masukan berbagai pihak, hasil rapat dengan Forkompinda, terutama setelah berkonsultasi dengan Gubernur Sulawesi Utara. Kebijakan ini akan berlaku 14 hari, setelah itu akan di evaluasi, “ujar Lumentut.
GSVL menambahkan surat keterangan perjalanan yang wajib di bawa masyarakat luar Kota Manado berasal Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat maupun dari instansi tempat bekerja.
Di pos kontrol Malalayang I Barat (Wenwin) berbatasan dengan Desa Sea Tumpengan Kabupaten Minahasa pemeriksaan berjalan lancar, walau sesekali agak tersendat, tapi tidak menimbulkan kemacetan.

Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid 19 Kota Manado yang juga Kepala BKD Kota Manado Xaverius Runtuwene mengatakan selama sosialisasi dan penerapatan resmi Rabu (10/6), tidak di temui kendala yang berarti.
Masyarakat pada umumnya sudah membawa Surat Keterangan Perjalanan.
“Masih ada beberapa masyarakat kedapatan tidak memakai masker, karena itu tim melakukan edukasi, “ujar Runtuwene di Pos Kontrol Malalayang I Barat.
Lanjut Runtuwene bila ada masyarakat yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat, untuk warga Kota Manado akan di bawa ke Puskesmas. Bagi warga di luar Kota Manado tidak diperkenankan masuk.
Berikut 16 pos kontrol pintu masuk Kota Manado :
1. Kelurahan Tongkeina Lingkungan IV (Bohowo)
2. Kelurahan Pandu Lingkungan VIII (Pandu Pertigaan)
3. Kelurahan Mapanget Barat (Koka)
4. Kelurahan Paniki Bawah (Kiban 712)
5. Kelurahan Paniki Dua (Karpet Biru)
6. Kelurahan Lapangan (Jalan Teterusan)
7. Kelurahan Kairagi Satu (dekat Kantor DPRD Sulut)
8. Kelurahan Paal IV Lingkungan V
9. Kelurahan Malendeng (Kompleks Rutan Malendeng)
10. Kelurahan Malendeng (Kelompok Malendeng Residence)
11. Kelurahan Bumi Nyiur (Jalan Maengket)
12. Kelurahan Tingkulu (Kompleks SMA 7/Rusunawa)
13. Kelurahan Malalayang Dua (Kompleks Tugu Boboca)
14. Kelurahan Malalayang Satu Barat (Jalan Wenwin)
15. Kelurahan Malalayang Satu (Jalan Sea)
16. Kelurahan Winangun Satu (Kompleks Citraland). (don).