SULUT – Saat ini keseluruhan Daerah sudah menerapkan Protokol Covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran virus ini.
Contohnya daerah Sulut. Di 15 kabupaten/kota diketahui telah mengeluarkan berbagai himbauan maupun syarat yang harus di patuhi apabila ada masyarakat atau pejabat publik yang akan melakukan tugas atau kunjungan kerja dari daerah asal ke daerah lainnya. Keseluruhan syarat itu pun mengikuti standar aturan dari gugus tugas Covid-19 Nasional guna pencegahan wabah ini.
Menanggapi itu, Personil Komisi I DPRD Sulut Ronald Sampel mengatakan bahwa memang kondisi saat ini Virus Corona telah menyebar di seluruh Indonesia sehingga dibentuk tim gugus tugas Covid-19.
“Tim gugus tugas Covid di daerah, keseluruhannya mengacu pada protap Covid Nasional, salah satunya apabila masyarakat yang diluar ber-KTP daerah setempat tetap akan dikarantina, kalaupun ada masyarakat dari daerah setempat keluar dan datang/masuk lagi bisa dikarantina mandiri (diam dirumah). Tetapi bagi masyarakat yang datang ke sangihe atau minahasa atau kabupaten/kota lainnya yang bukan penduduk asli harus dikarantina (tempat karantina yang sudah disediakan pemerintah) walaupun orang tersebut sudah dilengkapi hasil uji rapid/swab atau surat tugas kedinasan dan lainnya sesuai protokoler tim gugus covid,” jelas Politisi Partai Demokrat Sulut itu, selasa (9/6) di kantor DPRD Sulut.
Lanjut Sampel, jadi bagi masyarakat ataupun pejabat publik yang datang dari semua tempat yang bukan daerah asal jangan main-main protes atau tidak senang terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan tim gugus tugas covid, salah satunya menolak dikarantina.
” Jangan tunjukan arogansi ketika harus di karantina. Harus patuhi aturan agar virus corona ini tidak menyebar,” tutupnya.
(Ardybilly)